34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Markas Transaksi Ganja Digerebek, 60 Kilogram Diamankan

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin paparkan hasil tangkapan ganja di halaman depan Mapolres Langkat, Rabu (13/9).

SUMUTPOS.CO – Polres Langkat meringkus dua tersangka pengedar daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dari keduanya disita barang bukti 17 bal atau sekitar 60 kilogram daun ganja kering, 2 lakban dan 1 timbangan.

Kedua tersangka masing-masing, Yan (46) warga Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Ib (39) penduduk Dusun Sejahtera Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Yan merupakan penampung ganja. Sedangkan Ib tukang pikul (kurir). Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langkat.

Awalnya, petugas menerima informasi bahwa Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang kerap dijadikan markas transaksi ganja dalam jumlah besar. Menerima informasi, polisi mengintai lokasi.

“Akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) kita menemukan barang bukti bersama dua orang pria tersebut,” jelas Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin saat paparan kasus di halaman Mapolres, Rabu (13/9).

Kepada polisi, tersangka Ib mengaku tanaman jenis perdu itu dibawa dari Blang Kejeren Aceh Tenggara. Sedangkan Yan, mengaku hanya bertugas menyimpan atau mengamankan saja.

“Setelah ganja tersebut sampai di lokasi, saya hanya mengantarkannya saja ke Besitang. Sedangkan Yan yang menyimpan dan mengamankannya,” ujar Ib.

“Saya diupah Rp80 ribu untuk setiap kilogram yang dibawa dari Blang Kejeren,” pungkas Ib.(bam/ala)

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin paparkan hasil tangkapan ganja di halaman depan Mapolres Langkat, Rabu (13/9).

SUMUTPOS.CO – Polres Langkat meringkus dua tersangka pengedar daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dari keduanya disita barang bukti 17 bal atau sekitar 60 kilogram daun ganja kering, 2 lakban dan 1 timbangan.

Kedua tersangka masing-masing, Yan (46) warga Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Ib (39) penduduk Dusun Sejahtera Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Yan merupakan penampung ganja. Sedangkan Ib tukang pikul (kurir). Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langkat.

Awalnya, petugas menerima informasi bahwa Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang kerap dijadikan markas transaksi ganja dalam jumlah besar. Menerima informasi, polisi mengintai lokasi.

“Akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) kita menemukan barang bukti bersama dua orang pria tersebut,” jelas Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin saat paparan kasus di halaman Mapolres, Rabu (13/9).

Kepada polisi, tersangka Ib mengaku tanaman jenis perdu itu dibawa dari Blang Kejeren Aceh Tenggara. Sedangkan Yan, mengaku hanya bertugas menyimpan atau mengamankan saja.

“Setelah ganja tersebut sampai di lokasi, saya hanya mengantarkannya saja ke Besitang. Sedangkan Yan yang menyimpan dan mengamankannya,” ujar Ib.

“Saya diupah Rp80 ribu untuk setiap kilogram yang dibawa dari Blang Kejeren,” pungkas Ib.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/