26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Imigrasi Sibolga Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Sibolga mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun, yang didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Kita patut bersyukur, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor sudah 10 tahun diterbitkan. Namun untuk permohonan yang diajukan sebelumnya, tidak berlaku,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Jumat (14/10).

Saroha menjelaskan, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” tutur Saroha.

Lebih lanjut Saroha menjelaskan, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor,
sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan
membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa
non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini
berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Ketentuan ini berlaku di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Selain di Kantor Imigrasi Sibolga, ketentuan ini juga berlaku di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli dan Mandailingnatal. Untuk persyaratan pengurusan paspor juga tidak ada perubahan,” bebernya.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Sibolga merupakan satu unit kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2022.

“Dengan berbagai inovasi pelayanan yang telah kami hadirkan kepada masyarakat, pada intinya Kantor Imigrasi Sibolga siap memberikan pelayanan terbaik dengan melayani sepenuh hati,” pungkas Saroha. (mag-5/saz)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Sibolga mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun, yang didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Kita patut bersyukur, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor sudah 10 tahun diterbitkan. Namun untuk permohonan yang diajukan sebelumnya, tidak berlaku,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Jumat (14/10).

Saroha menjelaskan, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” tutur Saroha.

Lebih lanjut Saroha menjelaskan, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor,
sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan
membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa
non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini
berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Ketentuan ini berlaku di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Selain di Kantor Imigrasi Sibolga, ketentuan ini juga berlaku di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli dan Mandailingnatal. Untuk persyaratan pengurusan paspor juga tidak ada perubahan,” bebernya.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Sibolga merupakan satu unit kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2022.

“Dengan berbagai inovasi pelayanan yang telah kami hadirkan kepada masyarakat, pada intinya Kantor Imigrasi Sibolga siap memberikan pelayanan terbaik dengan melayani sepenuh hati,” pungkas Saroha. (mag-5/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/