SUMUTPOS.CO – Unit Pelayanan Terpadu(UPT)Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BP2RD) Sei rampah mensosialisasikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan roda dua maupun lebih, terkhusus plat hitam yang sempat tertunggak pajak, kini UPT Samsat Sei rampah bisa membantu dengan keringanan pajak kendaraan yang diterbitkan melalui Pergubsu Nomor 89 Tahun 2017.
“Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya dilaksanakan mulai 15 -29 Desember 2017. Diluar jadwal itu itu tidak berlaku,”ujar Kepala UPT BP2RD Sei Rampah, Adnan Syamsi SE kepada Sumut Pos, Rabu (13/12).
Menurut Adnan, istilah di masyarakat populer dengan sebutan pemutihan. ”Yang tidak dibayar adalah denda, bukan pajak kendaraannya,”terangnya.
Keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sesuai dengan Pergubsu Nomor 89 Tahun 2017 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya di Provinsi Sumatera Utara.
“Mudah mudahan keringanan pajak yang diprakarsai oleh Gubsu Bapak HT Erry Nuradi dapat dimanfaatkan seluas luasnya sehingga memang betul betul sangat dirasakan masyarakat dan meringankan bagi wajib pajak kendaraan terkhususnya di Kabupaten Sergai,”Tutur Adnan.
Guna mensosialisasikan program ini, Kepala Dinas BP2RD Sumut, Dr H Samardan Hasibuan SH MM memerintahkan kepada setiap kepala UPT segera memasang spanduk, baliho dan menyiarkannya melalui radio lokal untuk pemberitahuannya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, pihaknya menambah jam kerja sampai pukul 16.00 WIB. ”Diharapkan dengan keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya,”pungkasnya. (sur/han)
SUMUTPOS.CO – Unit Pelayanan Terpadu(UPT)Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BP2RD) Sei rampah mensosialisasikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan roda dua maupun lebih, terkhusus plat hitam yang sempat tertunggak pajak, kini UPT Samsat Sei rampah bisa membantu dengan keringanan pajak kendaraan yang diterbitkan melalui Pergubsu Nomor 89 Tahun 2017.
“Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya dilaksanakan mulai 15 -29 Desember 2017. Diluar jadwal itu itu tidak berlaku,”ujar Kepala UPT BP2RD Sei Rampah, Adnan Syamsi SE kepada Sumut Pos, Rabu (13/12).
Menurut Adnan, istilah di masyarakat populer dengan sebutan pemutihan. ”Yang tidak dibayar adalah denda, bukan pajak kendaraannya,”terangnya.
Keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sesuai dengan Pergubsu Nomor 89 Tahun 2017 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya di Provinsi Sumatera Utara.
“Mudah mudahan keringanan pajak yang diprakarsai oleh Gubsu Bapak HT Erry Nuradi dapat dimanfaatkan seluas luasnya sehingga memang betul betul sangat dirasakan masyarakat dan meringankan bagi wajib pajak kendaraan terkhususnya di Kabupaten Sergai,”Tutur Adnan.
Guna mensosialisasikan program ini, Kepala Dinas BP2RD Sumut, Dr H Samardan Hasibuan SH MM memerintahkan kepada setiap kepala UPT segera memasang spanduk, baliho dan menyiarkannya melalui radio lokal untuk pemberitahuannya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, pihaknya menambah jam kerja sampai pukul 16.00 WIB. ”Diharapkan dengan keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya,”pungkasnya. (sur/han)