27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

1.322 Pasutri di Deliserdang Cerai

LUBUK PAKAM-Kurangnya rasa tanggung jawab suami terhadap istri penyebab tingginya kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, pada 2012 silam. Dari 1.322 perkara yang diterima PA Lubuk Pakam, tercatat 374 perkara diantaranya disebabkan tidak ada tanggung jawab. Penyebab lainnya yang menjadi faktor perceraian, tidak adanya keharmonisan sebanyak 242 perkara, masalah ekonomi 210 perkara dan masih banyak lagi penyebab lainnya.

“Tahun 2012 mencatat 1.322 perkara yang diterima, selain itu masih ada 248 perkara yang sisa pada tahun 2011, sehingga 1.570 perkara yang tercatat harus ditangani di Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” bilang  Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Nur Mujib.

Dari kasus 1.570 perkara yang diterima, sudah 1.214 perkara yang diputus selama tahun 2012 silam. Sisanya ada 356 perkara lagi, namun perkara itu telah prioritaskan, agar diselesaikan di tahun 2013 ini.

“Kasus percerain terbanyak tak ada tanggung jawab sang suami untuk menafkahkan keluarga dan istrinya,” jelas Nur Mujib, Setiap tahun kasus perceraian semakin meningkat, hal ini bila dibanding tahun 2011.

Terpisah Wakil Panitra Pengadian Agama Lubuk Pakam, Asran,  penanganan kasus perceraraian di Kabupaten Deliserdang, prioritas sang istri yang menggugat suaminya untuk bercerai, dibanding sang suami yang menjatuhkan talak.

“Tahun 2012 gugatan cerai dilakukan istri tercatat 874 kasus perkara cerai gugat yang dilakukan sang istri, hal ini terbanding terbalik yang dilakukan suami terhadap gugatan talak sekitar 383 perkara,”terangnya.(btr)

LUBUK PAKAM-Kurangnya rasa tanggung jawab suami terhadap istri penyebab tingginya kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, pada 2012 silam. Dari 1.322 perkara yang diterima PA Lubuk Pakam, tercatat 374 perkara diantaranya disebabkan tidak ada tanggung jawab. Penyebab lainnya yang menjadi faktor perceraian, tidak adanya keharmonisan sebanyak 242 perkara, masalah ekonomi 210 perkara dan masih banyak lagi penyebab lainnya.

“Tahun 2012 mencatat 1.322 perkara yang diterima, selain itu masih ada 248 perkara yang sisa pada tahun 2011, sehingga 1.570 perkara yang tercatat harus ditangani di Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” bilang  Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Nur Mujib.

Dari kasus 1.570 perkara yang diterima, sudah 1.214 perkara yang diputus selama tahun 2012 silam. Sisanya ada 356 perkara lagi, namun perkara itu telah prioritaskan, agar diselesaikan di tahun 2013 ini.

“Kasus percerain terbanyak tak ada tanggung jawab sang suami untuk menafkahkan keluarga dan istrinya,” jelas Nur Mujib, Setiap tahun kasus perceraian semakin meningkat, hal ini bila dibanding tahun 2011.

Terpisah Wakil Panitra Pengadian Agama Lubuk Pakam, Asran,  penanganan kasus perceraraian di Kabupaten Deliserdang, prioritas sang istri yang menggugat suaminya untuk bercerai, dibanding sang suami yang menjatuhkan talak.

“Tahun 2012 gugatan cerai dilakukan istri tercatat 874 kasus perkara cerai gugat yang dilakukan sang istri, hal ini terbanding terbalik yang dilakukan suami terhadap gugatan talak sekitar 383 perkara,”terangnya.(btr)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/