25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Lagi, Syarfi Hutahuruk Mangkir Sidang Kasus Korupsi

Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutahuruk kembali mangkir pada sidang dugaan korupsi pembangunan rusunawa Sibolga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1), sehingga membuat majelis hakim kecewa. Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangan yang dibacakan Netty Silaen, Syarfi mengatakan bahwa pengadaan tanah itu merupakan usul dari beberapa SKPD terkait pada Musrembang Tahun 2010-2011. Dimana hasil Musrembang pada Tahun 2011, dialokasikan anggaran untuk pengadaan lahan tersebut pada APBD Pemko Sibolga TA 2011.

“Selanjutnya, saya membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penafsir Harga. Mereka melaporkan hasilnya kepada saya bahwa telah diperoleh tanah di Jalan Sudirman Aek Parombunan seluas 9000 meter persegi. Tanah tersebut dibeli oleh Pemko Sibolga untuk pematangan lahan,” katanya.

Karena pematangan lahan tak siap-siap, Kementerian PU akan memberikan izin dan mengganggarkan lahan tersebut untuk dibangun rusunawa pada tahun 2012. “Kemudian, Panitia Pengadaan Tanah mendapatkan informasi bahwa ada tanah di Jalan Merpati seluas 7000 meter persegi. Tanah tersebut cocok dan syarat-syaratnya terpenuhi untuk dibangun rusunawa. Setelah ada rekomendasi dari Ditjen Cipta Karya, saya menyarakan agar pelaksanaan sesuai proses yang berlaku dan sesuai kewenangan panitia,” lanjutnya.

Syarfi menerangkan, bahwa setelah ditelusuri, pemilik tanah itu bernama Lenci. Kemudian tanah itu dibeli oleh Pemko Sibolga, tiba-tiba Adely Lis mengklaim bahwa tanah seluas 7000 meter persegi itu milik Rimba Baru, sehingga Sekda melapor kepadanya. “Saya juga sarankan agar pekerjaan ditunda dulu menunggu penyelesaian masalah antara Lenci dengan Adely Lis,” terangnya.

Saat menunggu, Kadis PKAD Soritua Hasibuan memasuki masa pensiun sehingga diganti oleh Januar Efendy Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Syarfi, sekitar 3 atau 4 bulan berselang, Januar menginformasikan bahwa pengadaan lahan sudah bisa dilanjutkan.

“Setelah Januar melaksanakan tugasnya, Januar meminta kuasa kepada saya untuk mengurus ke BPN balik nama pemilik tanah menjadi Pemko Sibolga. Atas permintaan Januar, saya mengeluarkan surat kuasa. Januar juga yang mengurus tanah itu dan hasilnya disampaikan ke Sekda,” tandas Syarfi.

Usai sidang, terdakwa Januar Efendy Siregar selaku mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, mengaku keberatan atas pembacaan BAP Syarfi Hutahuruk. Ia menyebut bahwa Wali Kota Sibolga tersebutharus dihadirkan dalam persidangan karena merupakan saksi kunci.

“Saya sebenarnya keberatan BAP Syarfi dibacakan. Saya sudah mohon ke majelis hakim agar Syarfi dihadirkan, tapi alasannya karena masa tahanan sudah mau habis. Saya juga memohon penjemputan paksa ke majelis hakim, tapi tidak dikabulkan,” ungkapnya. (gus/dek)

Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutahuruk kembali mangkir pada sidang dugaan korupsi pembangunan rusunawa Sibolga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1), sehingga membuat majelis hakim kecewa. Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangan yang dibacakan Netty Silaen, Syarfi mengatakan bahwa pengadaan tanah itu merupakan usul dari beberapa SKPD terkait pada Musrembang Tahun 2010-2011. Dimana hasil Musrembang pada Tahun 2011, dialokasikan anggaran untuk pengadaan lahan tersebut pada APBD Pemko Sibolga TA 2011.

“Selanjutnya, saya membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penafsir Harga. Mereka melaporkan hasilnya kepada saya bahwa telah diperoleh tanah di Jalan Sudirman Aek Parombunan seluas 9000 meter persegi. Tanah tersebut dibeli oleh Pemko Sibolga untuk pematangan lahan,” katanya.

Karena pematangan lahan tak siap-siap, Kementerian PU akan memberikan izin dan mengganggarkan lahan tersebut untuk dibangun rusunawa pada tahun 2012. “Kemudian, Panitia Pengadaan Tanah mendapatkan informasi bahwa ada tanah di Jalan Merpati seluas 7000 meter persegi. Tanah tersebut cocok dan syarat-syaratnya terpenuhi untuk dibangun rusunawa. Setelah ada rekomendasi dari Ditjen Cipta Karya, saya menyarakan agar pelaksanaan sesuai proses yang berlaku dan sesuai kewenangan panitia,” lanjutnya.

Syarfi menerangkan, bahwa setelah ditelusuri, pemilik tanah itu bernama Lenci. Kemudian tanah itu dibeli oleh Pemko Sibolga, tiba-tiba Adely Lis mengklaim bahwa tanah seluas 7000 meter persegi itu milik Rimba Baru, sehingga Sekda melapor kepadanya. “Saya juga sarankan agar pekerjaan ditunda dulu menunggu penyelesaian masalah antara Lenci dengan Adely Lis,” terangnya.

Saat menunggu, Kadis PKAD Soritua Hasibuan memasuki masa pensiun sehingga diganti oleh Januar Efendy Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Syarfi, sekitar 3 atau 4 bulan berselang, Januar menginformasikan bahwa pengadaan lahan sudah bisa dilanjutkan.

“Setelah Januar melaksanakan tugasnya, Januar meminta kuasa kepada saya untuk mengurus ke BPN balik nama pemilik tanah menjadi Pemko Sibolga. Atas permintaan Januar, saya mengeluarkan surat kuasa. Januar juga yang mengurus tanah itu dan hasilnya disampaikan ke Sekda,” tandas Syarfi.

Usai sidang, terdakwa Januar Efendy Siregar selaku mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, mengaku keberatan atas pembacaan BAP Syarfi Hutahuruk. Ia menyebut bahwa Wali Kota Sibolga tersebutharus dihadirkan dalam persidangan karena merupakan saksi kunci.

“Saya sebenarnya keberatan BAP Syarfi dibacakan. Saya sudah mohon ke majelis hakim agar Syarfi dihadirkan, tapi alasannya karena masa tahanan sudah mau habis. Saya juga memohon penjemputan paksa ke majelis hakim, tapi tidak dikabulkan,” ungkapnya. (gus/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/