BINJAI, SUMUTPOS.CO – Langkah yang diambil PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumut, petutupan Jalan Ikan Kakap Binjai pasca dua kali terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api, mendapat penolakan dari Ketua DPRD Binjai.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra belum dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos mengaku, belum membaca surat yang ditandatangani Vice Presiden Divre I Sumut, Ansitus Marulitua Simangunsong terkait pemberitahuan untuk menutup jalan umum yang dapat dilalui kendaraan pribadi roda empat tersebut. “Masa iya ditutup? Saya baru tahu ada surat itu,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini, Kamis (14/1).
Karenanya, dia menolak solusi cepat dari perusahaan plat merah tersebut. “Enggak bisa lah ditutup gitu. Itukan jalan umum,” sambungnya.
Kires menambahkan, DPRD Kota Binjai akan memanggil PT KAI Divre I dalam rangka dengar pendapat. Menurut dia, surat undangan RDP sudah dilayangkannya.
Dijadwalkan, RDP digelar pekan depan. “Selasa atau Rabu akan RDP kami bersama PT KAI, Dinas Perhubungan dan instansi terkait,” beber Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Meski demikian, Kires sudah koordinasi dengan Dishub Binjai untuk meletakan petugas jaga di perlintasan tanpa palang pintu yang rawan kecelakaan tersebut. Petugas dimaksud dapat dari Dishub Binjai melalui pegawai honorer mereka. Bahkan, kata Kires, honor untuk petugas yang menjaga pun sudah disiapkan. Bagi Kires, langkah seperti itu dapat meminimalisir kecelakaan di perlintasan tanpa palang tersebut.
“Instruksi ini sudah kita laksanakan dalam penjaga. Namun, saya minta kepada PT KAI agar mendirikan Pos-Pos di tempat-tempat penyeberangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Menejer Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono membenarkan adanya surat tersebut. Kata Humas, lokasi kecelakaan merupakan perlintasan liar lantaran tidak ada penjag dan palang pemberitahuan.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang ini merupakan solusi cepat. “Amanat Undang-Undang juga tidak boleh ada perlintasan sebidang. Cuma kan kami enggak bisa juga, karena ada kebutuhan masyarakat juga,” ujarnya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas berupa KA tabrak mobil pribadi masyarakat terjadi dua kali dalam kurun waktu sepekan. Beruntung, peristiwa nahas tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Dua kecelakaan dimaksud yakni, mobil pribadi BK 1864 ID yang dikemudikan Z Hutabarat (59) ditabrak KA rute Binjai-Medan, Kamis (7/1). Akibatnya, sopir yang berstatus PNS ini mengalami luka ringan.
Terakhir pada Sabtu (9/1), RPA (18) yang masih pelajar mengemudikan mobil pribadi BK 1501 RU ditabrak KA rute Medan-Binjai. (ted)