25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Hakim Minta Jaksa Penjarakan Kasmin

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Meski Kasmin Simanjuntak divonis lebih berat dari Pengadilan Tipikor Medan ditingkat banding di PT Medan. Tapi, Kasmin tidak pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Bagaimana tidak,pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan orang nomor satu Pemkab Tobasa tak pernah ditahan.

Sebelumnya, Kasmin sempat buron dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana dua tahun penjara itu. Dengan putusan ini, kembali penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut) menorehkan catatan kelam untuk penanganan perkara korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balige, Praden Simanjuntak mengatakan dengan putusan ditingkat banding tersebut, pihak tidak bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap Kasmin.

“Sudah ada putusan PT dan sudah kasasi. Tunggu inkrah baru bisa dieksekusi. Sekarang tidak bisa,” tutur Praden saat dikonfirmasi, Rabu (6/1) lalu. Ironisnya, Kejari Balige juga terkesan emberikan keistimewahan kepada Kasmin. Karena, sebelum putusan banding itu keluar, Kasmin sempat mendatangi Kejari Balieg. Namun saat itu Kasmin tidak langsung melakukan penahanan. “Kasmin sudah pernah datang ke Kejari Balige,” tandasnya. Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Tipikor Medan, PT Medan dan Kejaksaan yang tidak menahan Kasmin yang sudah terbukti korupsi.

“Kalau saja dilakukan eksekusi oleh jaksa sebelum ada putusan PT Medan, pasti terdakwa sekarang di penjara. Meski kasasi terdakwa harus menjalani hukuman itu,” jelasnya. Dia juga menyesalkan sikap penegak hukum yang bermain-main dengan hukum. Dengan itu, hukum hanya tegas untuk terdakwa kalangan bawah dan tumpul ke atas. “Kalau kedua belah pihak tidak kasasi, sudah jelas terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara. Kalau begini, hukuman terus dipermainkan tidak ada kejelasan hukum di dalam perkara ini,” kesalnya.(gus/smg/deo)

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Meski Kasmin Simanjuntak divonis lebih berat dari Pengadilan Tipikor Medan ditingkat banding di PT Medan. Tapi, Kasmin tidak pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Bagaimana tidak,pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan orang nomor satu Pemkab Tobasa tak pernah ditahan.

Sebelumnya, Kasmin sempat buron dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana dua tahun penjara itu. Dengan putusan ini, kembali penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut) menorehkan catatan kelam untuk penanganan perkara korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balige, Praden Simanjuntak mengatakan dengan putusan ditingkat banding tersebut, pihak tidak bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap Kasmin.

“Sudah ada putusan PT dan sudah kasasi. Tunggu inkrah baru bisa dieksekusi. Sekarang tidak bisa,” tutur Praden saat dikonfirmasi, Rabu (6/1) lalu. Ironisnya, Kejari Balige juga terkesan emberikan keistimewahan kepada Kasmin. Karena, sebelum putusan banding itu keluar, Kasmin sempat mendatangi Kejari Balieg. Namun saat itu Kasmin tidak langsung melakukan penahanan. “Kasmin sudah pernah datang ke Kejari Balige,” tandasnya. Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Tipikor Medan, PT Medan dan Kejaksaan yang tidak menahan Kasmin yang sudah terbukti korupsi.

“Kalau saja dilakukan eksekusi oleh jaksa sebelum ada putusan PT Medan, pasti terdakwa sekarang di penjara. Meski kasasi terdakwa harus menjalani hukuman itu,” jelasnya. Dia juga menyesalkan sikap penegak hukum yang bermain-main dengan hukum. Dengan itu, hukum hanya tegas untuk terdakwa kalangan bawah dan tumpul ke atas. “Kalau kedua belah pihak tidak kasasi, sudah jelas terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara. Kalau begini, hukuman terus dipermainkan tidak ada kejelasan hukum di dalam perkara ini,” kesalnya.(gus/smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/