SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan pilkada Kota Pematangsiantar, setelah tertunda dari jadwal semula 9 Desember 2015, hingga kini belum jelas.
Pasalnya, hingga saat ini proses hukum terhadap gugatan yang diajukan pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga masih berjalan.
Komisioner Divisi Teknis KPUD Pematangsiantar, Batara Manurung menjelaskan bahwa putusan akhir Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi rujukan.
Dijelaskan, proses pra peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah pada tahap kesimpulan yang akan digelar Kamis mendatang.
“Intinya, hari Kamis adalah kesimpulan. Soal putusannya di PTUN kurang tahu saya, melihat dari sidang hari Kamis ini lah. Kita tidak mau berandai-andai,” terangnya. (pam/sam/jpnn)