25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Tebingtinggi dan Kejari Kerja Sama di Bidang Hukum

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi melakukan kerja sama dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Selasa (14/2).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama antarlembaga, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, serta efektifitas penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan pada masa tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tingkat Kota Tebingtinggi dan setelah tahapan Pemilihan Umum tersebut berakhir.

Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik hadir bersama anggota Komisioner KPU lainnya, Emil Sofyan, Johan Wahyudi dan Mukhlis Mochtar.

Dalam MoU tersebut Abdul Khalik mengatakan bahwa pada saat ini KPU sudah mulai melaksanakan tahapan demi tahapan dan Pantarlih sudah mulai bekerja, demikian juga Badan Adhock lainnya.

“Ke depan kemungkinan KPU akan berhadapan dengan persoalan hukum kendala yang berkaitan dengan hukum, misalnya dengan parpol dalam hal perhitungan suara sehingga kami berharap tugas kami ke depan mendapat perlindungan hukum,” ujar Abdul Khalik.

Dalam penandatanganan MoU tersebut selain Kajari Kota Tebingtinggi Sundoro Adi juga dihadiri oleh jajaran Kejari setempat.

Sundoro Adi mengapresiasi kerjasama kedua belah pihak yang dilandaskan pada itikad baik, untuk menguatkan kerja sama antar dua instansi. “Kegiatan ini menindaklanjuti MoU yang dilaksanakan oleh KPU Pusat dengan Kejaksaan RI. Sebelumnya direncanakan di hari Senin kemarin, tetapi saya tidak bisa melaksanakan karena ada acara pelantikan dan serah terima beberapa pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” terang Sundoro Adi.

Kembali dikatakan Sundoro bahwa terkait pelaksanaan pesta demokrasi selalu dilakukan kegiatan seperti ini. Kerjasama penandatangan MoU mulai dari pusat hingga ke Kabupaten Kota pada intinya materinya sama.

Ruang lingkupnya sudah tertuang dalam MoU tersebut.

Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama diakhiri dengan pertukaran plakat sebagai simbol kerjasama antara KPU Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi melakukan kerja sama dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Selasa (14/2).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama antarlembaga, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, serta efektifitas penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan pada masa tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tingkat Kota Tebingtinggi dan setelah tahapan Pemilihan Umum tersebut berakhir.

Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik hadir bersama anggota Komisioner KPU lainnya, Emil Sofyan, Johan Wahyudi dan Mukhlis Mochtar.

Dalam MoU tersebut Abdul Khalik mengatakan bahwa pada saat ini KPU sudah mulai melaksanakan tahapan demi tahapan dan Pantarlih sudah mulai bekerja, demikian juga Badan Adhock lainnya.

“Ke depan kemungkinan KPU akan berhadapan dengan persoalan hukum kendala yang berkaitan dengan hukum, misalnya dengan parpol dalam hal perhitungan suara sehingga kami berharap tugas kami ke depan mendapat perlindungan hukum,” ujar Abdul Khalik.

Dalam penandatanganan MoU tersebut selain Kajari Kota Tebingtinggi Sundoro Adi juga dihadiri oleh jajaran Kejari setempat.

Sundoro Adi mengapresiasi kerjasama kedua belah pihak yang dilandaskan pada itikad baik, untuk menguatkan kerja sama antar dua instansi. “Kegiatan ini menindaklanjuti MoU yang dilaksanakan oleh KPU Pusat dengan Kejaksaan RI. Sebelumnya direncanakan di hari Senin kemarin, tetapi saya tidak bisa melaksanakan karena ada acara pelantikan dan serah terima beberapa pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” terang Sundoro Adi.

Kembali dikatakan Sundoro bahwa terkait pelaksanaan pesta demokrasi selalu dilakukan kegiatan seperti ini. Kerjasama penandatangan MoU mulai dari pusat hingga ke Kabupaten Kota pada intinya materinya sama.

Ruang lingkupnya sudah tertuang dalam MoU tersebut.

Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama diakhiri dengan pertukaran plakat sebagai simbol kerjasama antara KPU Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/