25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin

PT MEG Rugikan Kas Pemkab Deliserdang

LUBUKPAKAM- Kilang pemecah batu ilegal semakin menjamur di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Salah satunya milik PT Mitra Engineering Group (MEG) yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang. Sejak beroperasi pada 2010 lalu, kilang ini tak memiliki izin sehingga diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Hal ini terungkap saat Komisi C DPRD Deliserdang melakukan kunjungan kerja ke kilang pemecah batu tersebut, kemarin (13/3). Ketika Komisi C meminta kepada Charles Lumban Gaol selaku penanggungjawab kilang batu tersebut untuk menunjukkan surat izin usahanya, dia tak mampu menunjukkan surat tersebut.

“Sejak berdiri pada 2010 lalu, tak satu pun izin kami kantongi. Baik itu izin usaha industri atau izin amdal,” kata Charles kepada rombongan Komisi C DPRD Deliserdang.

Menurut Charles, pihaknya pernah berniat mengurus izin. Namun, selalu gagal karena terbentur urusan birokrasi yang terkesan berbelit-belit. Bahkan, surat permohonan pengajuan pengurusan yang sempat diajukan ke Pemkab Deliserdang pada 2008, belum diproses. “Tiga tahun mengurusnya belum selesai,” bilang Charles.

Mendengar pernyatan itu, ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikail TP Purba didampingi anggotanya Moh Syahrul, Mbergap Sembiring, Khairul Anwar terlihat terjejut. Bahkan mereka merasa tidak yakin atas keterangan Charles tersebut. “Sudah tiga tahun permohonan pengurusan izin ngak kelar-kelar? Pantasan banyak pengusaha tidak memiliki izin di Deliserdang ini,” keta Mikail.

Atas temuan timnya itu, Mikail mengagendakan akan memanggil dinas terkait dan manajemen PT MEG untuk mengkonfrontir keterangan Charles tersebut. “Nanti akan kita tanyakan langsung kenapa pengurusan izin bisa lamban. Apalagi sampai ada pengusaha yang ingin mengurus izin tidak direspon,” kata Mikail.

Diketahui, kilang PT MEG ini mampu menghasilkan sekitar 60 ton batu pecah per hari. Batu pecah serta aspal yang produksi, dijual kepada kontraktor atau panglong sekitar Deliserdang.

Aktivitas kilang pemecah batu yang memiliki luas sekitar 1 hektare itu, menimbulkan polusi. Apalagi, truk bertonase berat milik PT MEG keluar masuk dari kedua kilang sehingga memicu kerusakan sarana infrastruktur di sana. (btr)

PT MEG Rugikan Kas Pemkab Deliserdang

LUBUKPAKAM- Kilang pemecah batu ilegal semakin menjamur di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Salah satunya milik PT Mitra Engineering Group (MEG) yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang. Sejak beroperasi pada 2010 lalu, kilang ini tak memiliki izin sehingga diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Hal ini terungkap saat Komisi C DPRD Deliserdang melakukan kunjungan kerja ke kilang pemecah batu tersebut, kemarin (13/3). Ketika Komisi C meminta kepada Charles Lumban Gaol selaku penanggungjawab kilang batu tersebut untuk menunjukkan surat izin usahanya, dia tak mampu menunjukkan surat tersebut.

“Sejak berdiri pada 2010 lalu, tak satu pun izin kami kantongi. Baik itu izin usaha industri atau izin amdal,” kata Charles kepada rombongan Komisi C DPRD Deliserdang.

Menurut Charles, pihaknya pernah berniat mengurus izin. Namun, selalu gagal karena terbentur urusan birokrasi yang terkesan berbelit-belit. Bahkan, surat permohonan pengajuan pengurusan yang sempat diajukan ke Pemkab Deliserdang pada 2008, belum diproses. “Tiga tahun mengurusnya belum selesai,” bilang Charles.

Mendengar pernyatan itu, ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikail TP Purba didampingi anggotanya Moh Syahrul, Mbergap Sembiring, Khairul Anwar terlihat terjejut. Bahkan mereka merasa tidak yakin atas keterangan Charles tersebut. “Sudah tiga tahun permohonan pengurusan izin ngak kelar-kelar? Pantasan banyak pengusaha tidak memiliki izin di Deliserdang ini,” keta Mikail.

Atas temuan timnya itu, Mikail mengagendakan akan memanggil dinas terkait dan manajemen PT MEG untuk mengkonfrontir keterangan Charles tersebut. “Nanti akan kita tanyakan langsung kenapa pengurusan izin bisa lamban. Apalagi sampai ada pengusaha yang ingin mengurus izin tidak direspon,” kata Mikail.

Diketahui, kilang PT MEG ini mampu menghasilkan sekitar 60 ton batu pecah per hari. Batu pecah serta aspal yang produksi, dijual kepada kontraktor atau panglong sekitar Deliserdang.

Aktivitas kilang pemecah batu yang memiliki luas sekitar 1 hektare itu, menimbulkan polusi. Apalagi, truk bertonase berat milik PT MEG keluar masuk dari kedua kilang sehingga memicu kerusakan sarana infrastruktur di sana. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/