26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Labuhanbatu Disebut-sebut Lobi Kapolres

Sekadar diketahui, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Labuhanbatu, bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan OTT terhadap Plt Kadis Kesehatan Asrarul Hayat Nasution, Kamis (9/3) di kediamannya di Jalan Kancil No 6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

Asrarul Hayat Nasution tertangkap tangan memeras tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“AHN diduga melakukan pungli terhadap tujuh bidan PTT yang akan diangkat Kementerian Kesehatan menjadi calon ASN di Pemkab Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Frido Situmorang, didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus dan Tim Saber Pungli Sumut di Polres Labuhanbatu Jumat (10/3) kemarin.

Menurut Frido, AHN dibekuk sesaat menerima gratifikasi dari salah seorang bidan PTT. Dalam praktiknya, AHN menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp 6-7 juta.

“Tersangka dipersangkakan dengan sengaja menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Firdaus. (tim/ma/smg)

Sekadar diketahui, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Labuhanbatu, bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan OTT terhadap Plt Kadis Kesehatan Asrarul Hayat Nasution, Kamis (9/3) di kediamannya di Jalan Kancil No 6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

Asrarul Hayat Nasution tertangkap tangan memeras tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“AHN diduga melakukan pungli terhadap tujuh bidan PTT yang akan diangkat Kementerian Kesehatan menjadi calon ASN di Pemkab Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Frido Situmorang, didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus dan Tim Saber Pungli Sumut di Polres Labuhanbatu Jumat (10/3) kemarin.

Menurut Frido, AHN dibekuk sesaat menerima gratifikasi dari salah seorang bidan PTT. Dalam praktiknya, AHN menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp 6-7 juta.

“Tersangka dipersangkakan dengan sengaja menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Firdaus. (tim/ma/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/