26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jangan Bermain dengan Kasus Kasmin

Kasmin Simanjuntak
Kasmin Simanjuntak

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis hakim yang menangani perkara Bupati Toba Samosir noanaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak diminta jangan bermain dalam putusannya. Hakim harus memutus perkaranya sesuai fakta persidangan.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap mengatakan, vonis terhadap kepala daerah rentan adanya permainan.

Dia pun meminta agar hakim jangan mencoba-coba memberikan vonis ringan atau vonis bebas kepada politisi Partai Demokrat tersebut.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hakim jangan coba-coba bermain karena akan berhadapan dengan publik. Kita mendukung putusan tegas harus diberikan dalam memberantas korupsi,” kata Khaidir, ketika dikonfirmasi, Minggu (14/6).

Dijelaskan Khaidir, dalam kasus yang sama, setidaknya sudah ada lima yang vonis penjara diatas 3 tahun. Karena dalam perkara kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III ini melibatkan banyak orang, terutama pejabat-pejabat di Pemkab Tobasa.

“Dari beberapa terdakwa yang divonis sebelumnya ini, rata-rata hukumannya tinggi. Jangan tiba-tiba untuk vonis Kasmin ini dihukum ringan. Kita akan awasi perjalanan sidangnya ini, kalau ada kejanggalan tentu kita tidak segan-segan melaporkannya,” tegas Khaidir.

Selain itu, lanjut Khaidir, dia juga meminta agar kejaksaan jangan memberikan tuntutan ringan yang mengarahkan Kasmin divonis bebas. Jaksa, katanya, harus juga memberikan tuntutan penjara yang setimpal dengan perbuatan Kasmin.

“Ini dilakukan agar ada efek jera kepada pelaku korupsi. Jadi, jangan ada permainan karena akan membuat pemberantasan korupsi tidak efektif nantinya,” tutur Khaidir.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Chandra Purnama mengatakan, tidak akan ada yang berani bermain dalam kasus ini. Menurutnya, Kejati Sumut tegas dalam sikapnya untuk memberantas korupsi.

“Saya rasa terlalu cepat juga membahas soal tuntutan. Karena persidangannya juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Soal tuntutan, tentu itu nanti akan melihat kepada fakta persidangan dan bukti-bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Japasar Marbun mengatakan, pihaknya selalu transparan dalam menyidangkan dan memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi. Dia pun meminta agar publik mempercayakan putusan kasus Kasmin ini kepada hakim. (gus/azw)
“Silakan pantau bersama, tekat kita tetap untuk pemberantasan korupsi. Tidak ada permainan, sidangnya juga terbuka untuk umum,” tandasnya.(gus/azw)

Kasmin Simanjuntak
Kasmin Simanjuntak

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis hakim yang menangani perkara Bupati Toba Samosir noanaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak diminta jangan bermain dalam putusannya. Hakim harus memutus perkaranya sesuai fakta persidangan.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap mengatakan, vonis terhadap kepala daerah rentan adanya permainan.

Dia pun meminta agar hakim jangan mencoba-coba memberikan vonis ringan atau vonis bebas kepada politisi Partai Demokrat tersebut.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hakim jangan coba-coba bermain karena akan berhadapan dengan publik. Kita mendukung putusan tegas harus diberikan dalam memberantas korupsi,” kata Khaidir, ketika dikonfirmasi, Minggu (14/6).

Dijelaskan Khaidir, dalam kasus yang sama, setidaknya sudah ada lima yang vonis penjara diatas 3 tahun. Karena dalam perkara kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III ini melibatkan banyak orang, terutama pejabat-pejabat di Pemkab Tobasa.

“Dari beberapa terdakwa yang divonis sebelumnya ini, rata-rata hukumannya tinggi. Jangan tiba-tiba untuk vonis Kasmin ini dihukum ringan. Kita akan awasi perjalanan sidangnya ini, kalau ada kejanggalan tentu kita tidak segan-segan melaporkannya,” tegas Khaidir.

Selain itu, lanjut Khaidir, dia juga meminta agar kejaksaan jangan memberikan tuntutan ringan yang mengarahkan Kasmin divonis bebas. Jaksa, katanya, harus juga memberikan tuntutan penjara yang setimpal dengan perbuatan Kasmin.

“Ini dilakukan agar ada efek jera kepada pelaku korupsi. Jadi, jangan ada permainan karena akan membuat pemberantasan korupsi tidak efektif nantinya,” tutur Khaidir.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Chandra Purnama mengatakan, tidak akan ada yang berani bermain dalam kasus ini. Menurutnya, Kejati Sumut tegas dalam sikapnya untuk memberantas korupsi.

“Saya rasa terlalu cepat juga membahas soal tuntutan. Karena persidangannya juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Soal tuntutan, tentu itu nanti akan melihat kepada fakta persidangan dan bukti-bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Japasar Marbun mengatakan, pihaknya selalu transparan dalam menyidangkan dan memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi. Dia pun meminta agar publik mempercayakan putusan kasus Kasmin ini kepada hakim. (gus/azw)
“Silakan pantau bersama, tekat kita tetap untuk pemberantasan korupsi. Tidak ada permainan, sidangnya juga terbuka untuk umum,” tandasnya.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/