30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemberhentian Syafri Chap Diusulkan ke Mendagri

MEDAN- Konsultasi usulan pemberhentian Syafri Chap sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi, karena tersandung kasus dugaan korupsi APBD Tebing Tinggi TA 2004, senilai Rp454,4 juta, sudah diajukan ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, usulan itu belum mendapat respon.

“Kami belum menerima informasi resmi terkait penahanan bersangkutan (Syafri Chap, Red) oleh penegak hukum. Sebenarnya, SK pemberhentian tersebut, sampai saat ini belum ada diterima Pempropsu. Yang ada hanya permohonan konsultasi oleh Penjabat (Pj) Walikota Tebing Tinggi, yang kemudian kami lanjutkan dengan menyurati Mendagri untuk konsultasi.

Surat konsultasi ini telah dua kali kami kirimkan ke Mendagri, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Daerah Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu Basarin Yunus Tanjung, di Kantor Gubsu, Kamis (14/7). Maka dari itu, kata dia, Pemprovsu menyarankan kembali kepada Pemko Tebing Tinggi, agar mengajukan kembali usulan pemberhentian Syafri.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD menyebutkan, pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh parpol kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya DPRD mengusulkan hal tersebut kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Basarin menuturkan, sejauh ini belum ada usulan pemberhentian dari Partai Golkar kepada pimpinan DPRD Tebing Tinggi itu. Pun begitu, katanya, ada surat dari pimpinan DPRD yang lain, dalam hal ini wakil ketua, yang mengirimkan surat kepada gubsu melalui Pj Walikota Medan yang ketika itu dijabat Eddy Sofyan. Namun, surat yang disampaikan Pj Walikota Tebing Tinggi itu, bukan usulan pemberhentian Syafri Chap, tapi permohonan konsultasi kepada gubernur terkait usulan pemberhentian Syafri Chap.

Usulan konsultasi tersebut, terkait surat dari Partai Golkar Tebing Tinggi yang menyatakan, sedang ada proses Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang sedang dihadapi Syafri Chap, yang merupakan Ketua Golkar Tebing Tinggi.

“Kalau memang penahanan bersangkutan (Syafri Chap,Red) terkait dalam salah satu proses PK ketika itu, ada baiknya DPRD Tebing Tinggi, kembali mengusulkan pemberhentian itu ke gubernur melalui kepala daerahnya,” terang Basarin, tanpa merinci PK dimaksud.(ari)

MEDAN- Konsultasi usulan pemberhentian Syafri Chap sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi, karena tersandung kasus dugaan korupsi APBD Tebing Tinggi TA 2004, senilai Rp454,4 juta, sudah diajukan ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, usulan itu belum mendapat respon.

“Kami belum menerima informasi resmi terkait penahanan bersangkutan (Syafri Chap, Red) oleh penegak hukum. Sebenarnya, SK pemberhentian tersebut, sampai saat ini belum ada diterima Pempropsu. Yang ada hanya permohonan konsultasi oleh Penjabat (Pj) Walikota Tebing Tinggi, yang kemudian kami lanjutkan dengan menyurati Mendagri untuk konsultasi.

Surat konsultasi ini telah dua kali kami kirimkan ke Mendagri, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Daerah Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu Basarin Yunus Tanjung, di Kantor Gubsu, Kamis (14/7). Maka dari itu, kata dia, Pemprovsu menyarankan kembali kepada Pemko Tebing Tinggi, agar mengajukan kembali usulan pemberhentian Syafri.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD menyebutkan, pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh parpol kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya DPRD mengusulkan hal tersebut kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Basarin menuturkan, sejauh ini belum ada usulan pemberhentian dari Partai Golkar kepada pimpinan DPRD Tebing Tinggi itu. Pun begitu, katanya, ada surat dari pimpinan DPRD yang lain, dalam hal ini wakil ketua, yang mengirimkan surat kepada gubsu melalui Pj Walikota Medan yang ketika itu dijabat Eddy Sofyan. Namun, surat yang disampaikan Pj Walikota Tebing Tinggi itu, bukan usulan pemberhentian Syafri Chap, tapi permohonan konsultasi kepada gubernur terkait usulan pemberhentian Syafri Chap.

Usulan konsultasi tersebut, terkait surat dari Partai Golkar Tebing Tinggi yang menyatakan, sedang ada proses Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang sedang dihadapi Syafri Chap, yang merupakan Ketua Golkar Tebing Tinggi.

“Kalau memang penahanan bersangkutan (Syafri Chap,Red) terkait dalam salah satu proses PK ketika itu, ada baiknya DPRD Tebing Tinggi, kembali mengusulkan pemberhentian itu ke gubernur melalui kepala daerahnya,” terang Basarin, tanpa merinci PK dimaksud.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/