25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Anak Anggota DPRD Deli Serdang Ketangkap Pesta Sabu

MEDAN- Anak anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Demokrat berinisial M Rivai Sembiring (25), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Judisila Polresta Medan bersama enam temannya saat pesta sabu-sabu di  Komplek Perumahan Flamboyan Raya, Tanjung Anom, Blok C No 38 Medan, Kamis (7/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, polisi semula berniat melakukan penangkapan terhadap bandar judi togel di rumah tersebut. Saat melakukan penyisiran di rumah itu, petugas hanya menemukan sejumlah kertas rekap togel. Penyisiran pun dilakukan ke seluruh ruang di dalam rumah hingga akhirnya menemukan tujuh muda-mudi yang lagi asyik menikmati sabu-sabu di satu kamar.

Tanpa pikir panjang, polisi memboyong ketujuh tersangka pengguna sabu-sabu ke Mapolresta Medan. Ketujuh tersangka masing-masing M Rivai Sembiring (25), Hari Rahayu (21), Vivian Sembiring (38), Besur Tambunan (22), Yakin Sembiring (31) Binjamin Surbakti (25), Dani Tarigan (22), beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), kaca sisa bakaran, mancis dan plastik.
M Rivai Sembiring kepada Sumut Pos mengaku, dia anak anggota DPRD Kabupaten Deliserdang. “Ya bang, saya anak anggota dewan, saya ke rumah itu berniat mau menjumpai abang sepupu saya Yakin Sembiring,” ujarnya.

“Saya tidak tahu dari mana barang itu (sabu-sabu, Red) didapat, saya datang, barang itu sudah ada di rumah. Saya menyesal bang,” sambungnya.

Sementara Hari Rahayu, wanita yang ikut diamankan saat pesta narkoba menuturkan, dia datang ke rumah itu, untuk bertemu mantan pacarnya Vivian. Karena Vivian, sudah enam bulan tidak menemuinya.

“Saya mau jumpa Vivian karena kami sudah enam bulan tidak berjumpa. Makanya saya datang ke rumah itu menjumpai dia. Saya baru tiga kali ke rumah itu,” dalihnya.

Kanit Judisila Polresta Medan AKP M Hartono mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka berkat informasi warga yang kerab melihat aktivitas penghuni rumah mencurigakan.

Semula, kata dia, rumah itu dicurigai sebagai lokasi judi togel. Setelah dilakukan penggerebekan, hanya ditemukan rekapan togel. Selanjutnya, dilakukan penyisiran di seluruh sudut rumah, akhirnya kita menemukan penghuni rumah sedang pesta sabu-sabu.

“Dari tujuh tersangka, enam di antaranya pria dan seorang wanita. Mereka dijerat pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara,” jelas Hartono.  (mag-7)

MEDAN- Anak anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Demokrat berinisial M Rivai Sembiring (25), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Judisila Polresta Medan bersama enam temannya saat pesta sabu-sabu di  Komplek Perumahan Flamboyan Raya, Tanjung Anom, Blok C No 38 Medan, Kamis (7/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, polisi semula berniat melakukan penangkapan terhadap bandar judi togel di rumah tersebut. Saat melakukan penyisiran di rumah itu, petugas hanya menemukan sejumlah kertas rekap togel. Penyisiran pun dilakukan ke seluruh ruang di dalam rumah hingga akhirnya menemukan tujuh muda-mudi yang lagi asyik menikmati sabu-sabu di satu kamar.

Tanpa pikir panjang, polisi memboyong ketujuh tersangka pengguna sabu-sabu ke Mapolresta Medan. Ketujuh tersangka masing-masing M Rivai Sembiring (25), Hari Rahayu (21), Vivian Sembiring (38), Besur Tambunan (22), Yakin Sembiring (31) Binjamin Surbakti (25), Dani Tarigan (22), beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), kaca sisa bakaran, mancis dan plastik.
M Rivai Sembiring kepada Sumut Pos mengaku, dia anak anggota DPRD Kabupaten Deliserdang. “Ya bang, saya anak anggota dewan, saya ke rumah itu berniat mau menjumpai abang sepupu saya Yakin Sembiring,” ujarnya.

“Saya tidak tahu dari mana barang itu (sabu-sabu, Red) didapat, saya datang, barang itu sudah ada di rumah. Saya menyesal bang,” sambungnya.

Sementara Hari Rahayu, wanita yang ikut diamankan saat pesta narkoba menuturkan, dia datang ke rumah itu, untuk bertemu mantan pacarnya Vivian. Karena Vivian, sudah enam bulan tidak menemuinya.

“Saya mau jumpa Vivian karena kami sudah enam bulan tidak berjumpa. Makanya saya datang ke rumah itu menjumpai dia. Saya baru tiga kali ke rumah itu,” dalihnya.

Kanit Judisila Polresta Medan AKP M Hartono mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka berkat informasi warga yang kerab melihat aktivitas penghuni rumah mencurigakan.

Semula, kata dia, rumah itu dicurigai sebagai lokasi judi togel. Setelah dilakukan penggerebekan, hanya ditemukan rekapan togel. Selanjutnya, dilakukan penyisiran di seluruh sudut rumah, akhirnya kita menemukan penghuni rumah sedang pesta sabu-sabu.

“Dari tujuh tersangka, enam di antaranya pria dan seorang wanita. Mereka dijerat pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara,” jelas Hartono.  (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/