LUBUK PAKAM- Tidak terima dibilang bodoh, utusan Pemkab Deli Serdang meninggalkan ruang komisi C DPRD Deli serdang, saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) membahas Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) pagar di Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kamis (14/7). Akibatnya, rapat tersebut terhenti.
Utusan Pemkab Deli Serdang yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang Redwin, Kasi Ops Sat Pol PP Mardiaman Saragih, Kasi Tata Bangunan Cipta Karya dan Pertambangan, Asnan Nasution langsung meninggalkan ruangan.
Pihak eksekutif itu, tidak terima dibilang bodoh oleh utusan penggarap eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang tergabung dalam kelompok warga eks penghuni Asramah Darurat TNI AD Kampung Angrung.
Emosi perwakilan Pemkab Deli Serdang semakin memuncak, ketika utusan penggarap mengatakan eksekutif bodoh, karena telah menerbitkan SIMB diatas lahan yang disengketakan. Sempat terjadi adu mulut antara penggarap dengan ekskutif. Namun, aksi itu dapat diredam oleh sejumlah wartawan yang sedang meliput dan staf DPRD yang ada di ruangan.(btr)