PARMAKSIAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Pematangsiantar melakukan sosialisasi peraturan baru yang diselenggarakan di Gedung Graha PT. Toba Pulp Lestari,Tbk di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir (14/8).
Sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan dikeluarkannya peraturan baru yang tertuang di Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor Per-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian dan Tempat Penimbunan Berikat, Serta Kerahasiaan Data Dan/Atau Informasi oleh Direktorat Jendral Bea Dan Cukai. Tujuan diselengarakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengawasan kawasan berikat akan pelaporan Bea Cukai berbasis IT sekaligus sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang izin Kawasan Berikat.
Kegiatan sosisalisasi ini dibuka oleh Tommy Simatupang Kasubsi PLI & KI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Pematangsiantar dengan menghadirkan pembicara Rusmida Turnip Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan KPPBC, Junaidi Saputra Kepala urusan umum KPPBC, Abdul Rohim pelaksana pemeriksa dan beberapa pemeriksa lainnya.
“Peraturan baru berbasis ITI ini memang memudahkan pengawasan dan pemeriksaan proses bea cukai di sebuah perusahaan, karena semua informasi yang diinput dari perusahaan langsung dapat dilihat melalui system computer yang ada di kantor Bea Cukai yang di Pematang Siantar tanpa harus menunggu pelaporannya secara manual seperti terdahulu,” jelas Junaidi Saputra, Kepala Urusan Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Pematangsiantar.
“Diakui memang masih ada beberapa kendala yang dihadapi dengan system baru ini, namun dengan sosialisasi ini kita mendapat feed back dari perusahaan yang akan kita analisa dan kita teruskan ke kantor pusat sebagai data untuk memperbaiki system pengawasan terbaru,” ujar Tommy Simatupang Kasubsi PLI & KI KPPBC Pematangsiantar menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan para peserta sosialisasi.
Rusmida Turnip Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan KPPBC mengakui bahwa “system pelaporan berbasis IT ini berbeda ditiap perusahaan tergantung dengan kondisi perusahaan itu sendiri, namun saya yakin sebagai perusahaan terbuka yang telah lama menerapkan system komputerisasi TobaPulp tidak akan banyak menemui kendala,” ujarnya.
Sebelum ini, di bulan November 2013 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Pematang Siantar juga pernah melakukan sosialisasi peraturan baru di TobaPulp mengenai permasalahan pelaporan Scrub dan penyimpanan barang ( Stock ), perusahaan dapat mengimplementasikan peraturan itu dengan baik. TobaPulp memang selalu melaporkan semua barang cukai dengan prosedur yang baik hingga sampai saat ini kita belum menemui permasalahan mengenai laporan bea Cukai TobaPulp, saya harapkan kedepanya juga bisa demikian tambah Rusmida Turnip.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 28 orang pegawai TobaPulp yang berhubungan langsung dengan prosedur cukai. Kegiatan hari itu ditutup dengan makan siang bersama di Gedung Aula Graha TobaPulp. (rel)