29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadisdik Gunungsitoli Tak PahamPenerapan Permendikbud Nomor 75

Kantor Dinas Pendidikan Gunung Sitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Pelarangan terhadap anggota DPRD menjadi pengurus komite sekolah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016. Namun hal itu tidak berlaku di beberapa sekolah wilayah Kota Gunungsitoli.

Di SMP Negeri 1 Alo’oa, hingga kini ketua komite sekolahnya merangkap anggota DPRD Gunungsitoli. Adalah Asogo Zega dari PDIP, hasil pemilihan 2014 lalu, hingga kini masih mejabat sebagai Ketua Komite SMP Negeri I Alo’oa.

Saat dikonfimasi melalui telepon selular, Selasa (12/9) lalu, Asogo mengaku belum mengetahui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari dinas pendidikan. Tapi Asogo siap mengundurkan diri, jika benar ada larangan tersebut.

“Saya belum baca aturan itu. Dan jika memang ada larangan bagi seorang anggota DPRD merangkap ketua komite sekolah, saya siap mengikutinya. Kita harus tunduk terhadap aturan, hanya saja sejauh ini belum ada pemberitahuan dari dinas,” ungkap Asogo.

Sementara Kepala Disdik Kota Gunungsitoli, Yardius Gea mengatakan, belum ada aturan yang mengatur anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite sekolah. “Belum ada aturan yang membatasi rangkap jabatan ketua komite sekolah. Yang penting ia merupakan pemerhati pendidikan, dan dipilih melalui musyawarah,” jelasnya.

Menurutnya, pengurus komite sekolah bisa berasal dari unsur tokoh masyarakat, pengusaha, LSM, dan pemerhati pendidikan. Namun Yardius tidak menyebutkan secara jelas peraturan tentang komite sekolah. “Pengurus komite berasal dari unsur itu, dan orangnya tidak ditentukan, serta tidak dibatasi seseorang menjadi pengurus komite sekolah. Ini sesuai peraturan 2016, nomornya saya lupa,” katanya.

Terpisah, seorang pemerhati pendidikan di Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli mengatakan, pengurus partai politik tak lagi diperbolehkan menjadi pengurus komite sekolah. Larangan yang sama juga diberlakukan terhadap pejabat pemerintah dan kalangan pendidik. “Dan larangan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelas Siswanto.

Menurut Siswanto, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Kepmen itu diganti dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah,” bebernya.

Pada pasal 4 Permendikbud ini, lanjutnya, diatur tentang unsur-unsur yang tidak bisa menjadi anggota komite sekolah. Di antaranya anggota atau pengurus organisasi profesi, pendidik, dan pengurus partai politik. Tak hanya itu saja, anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD, atau pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan. (mag-5/saz)

Kantor Dinas Pendidikan Gunung Sitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Pelarangan terhadap anggota DPRD menjadi pengurus komite sekolah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016. Namun hal itu tidak berlaku di beberapa sekolah wilayah Kota Gunungsitoli.

Di SMP Negeri 1 Alo’oa, hingga kini ketua komite sekolahnya merangkap anggota DPRD Gunungsitoli. Adalah Asogo Zega dari PDIP, hasil pemilihan 2014 lalu, hingga kini masih mejabat sebagai Ketua Komite SMP Negeri I Alo’oa.

Saat dikonfimasi melalui telepon selular, Selasa (12/9) lalu, Asogo mengaku belum mengetahui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari dinas pendidikan. Tapi Asogo siap mengundurkan diri, jika benar ada larangan tersebut.

“Saya belum baca aturan itu. Dan jika memang ada larangan bagi seorang anggota DPRD merangkap ketua komite sekolah, saya siap mengikutinya. Kita harus tunduk terhadap aturan, hanya saja sejauh ini belum ada pemberitahuan dari dinas,” ungkap Asogo.

Sementara Kepala Disdik Kota Gunungsitoli, Yardius Gea mengatakan, belum ada aturan yang mengatur anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite sekolah. “Belum ada aturan yang membatasi rangkap jabatan ketua komite sekolah. Yang penting ia merupakan pemerhati pendidikan, dan dipilih melalui musyawarah,” jelasnya.

Menurutnya, pengurus komite sekolah bisa berasal dari unsur tokoh masyarakat, pengusaha, LSM, dan pemerhati pendidikan. Namun Yardius tidak menyebutkan secara jelas peraturan tentang komite sekolah. “Pengurus komite berasal dari unsur itu, dan orangnya tidak ditentukan, serta tidak dibatasi seseorang menjadi pengurus komite sekolah. Ini sesuai peraturan 2016, nomornya saya lupa,” katanya.

Terpisah, seorang pemerhati pendidikan di Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli mengatakan, pengurus partai politik tak lagi diperbolehkan menjadi pengurus komite sekolah. Larangan yang sama juga diberlakukan terhadap pejabat pemerintah dan kalangan pendidik. “Dan larangan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelas Siswanto.

Menurut Siswanto, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Kepmen itu diganti dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah,” bebernya.

Pada pasal 4 Permendikbud ini, lanjutnya, diatur tentang unsur-unsur yang tidak bisa menjadi anggota komite sekolah. Di antaranya anggota atau pengurus organisasi profesi, pendidik, dan pengurus partai politik. Tak hanya itu saja, anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD, atau pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan. (mag-5/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/