30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Korupsi Pembangunan Rigid Beton di Sibolga, 13 Terdakwa Divonis 1 Tahun

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara terhadap 13 terdakwa korupsi dana pembangunan Rigid Beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015.

Ketua Majelis Hakim, Saryana dan dua hakim anggota, Janverson Sinaga dan Denny L Tobing, telah memutus perkara ini sejak tanggal 30 Agustus 2018.

“Sudah divonis semuanya, sejak 30 Agustus yang lalu itu,” ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Jumat (14/9).

Dalam kasus korupsi ini, Erintuah menjelaskan, tuntutan terhadap ke-13 terdakwa lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 6 bulan.

“Berikut denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa yang jumlahnya bervariasi sesuai perannya dalam kasus ini. Apabila tidak dibayar, maka sebagai pengganti akan digantikan dengan kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.

Sementara, bagi Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama, terangnya, divonis 4 tahun penjara dalam 4 perkara dalam kasus ini.

“Jamaluddin sendiri divonis 4 tahun penjara yang terlibat 4 perkara dalam kasus ini. Lebih ringan sebelumnya dalam tuntutan 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Adapun ke-13 terdakwa tersebut masing-masing, Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Pokja, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Saryana.

Sedangkan 7 terdakwa lainnya, yakni Pier Ferdinan Siregar selaku Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku Direktur PT Andhika Putra Perdana, Erwin Daniel Hutagalung selaku Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Pandan Indah dan Batahansyah Sinaga selaku Direktur VIII CV Pandan Indah. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Sayuti.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dengan 13 tersangka ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 16 berkas.

Hal itu didasari adanya seorang tersangka bernama Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, yang terjerat 4 perkara dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga.

Sementara, proyek yang diduga terindikasi korupsi tersebut anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (man/han)

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara terhadap 13 terdakwa korupsi dana pembangunan Rigid Beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015.

Ketua Majelis Hakim, Saryana dan dua hakim anggota, Janverson Sinaga dan Denny L Tobing, telah memutus perkara ini sejak tanggal 30 Agustus 2018.

“Sudah divonis semuanya, sejak 30 Agustus yang lalu itu,” ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Jumat (14/9).

Dalam kasus korupsi ini, Erintuah menjelaskan, tuntutan terhadap ke-13 terdakwa lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 6 bulan.

“Berikut denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa yang jumlahnya bervariasi sesuai perannya dalam kasus ini. Apabila tidak dibayar, maka sebagai pengganti akan digantikan dengan kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.

Sementara, bagi Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama, terangnya, divonis 4 tahun penjara dalam 4 perkara dalam kasus ini.

“Jamaluddin sendiri divonis 4 tahun penjara yang terlibat 4 perkara dalam kasus ini. Lebih ringan sebelumnya dalam tuntutan 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Adapun ke-13 terdakwa tersebut masing-masing, Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Pokja, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Saryana.

Sedangkan 7 terdakwa lainnya, yakni Pier Ferdinan Siregar selaku Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku Direktur PT Andhika Putra Perdana, Erwin Daniel Hutagalung selaku Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Pandan Indah dan Batahansyah Sinaga selaku Direktur VIII CV Pandan Indah. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Sayuti.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dengan 13 tersangka ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 16 berkas.

Hal itu didasari adanya seorang tersangka bernama Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, yang terjerat 4 perkara dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga.

Sementara, proyek yang diduga terindikasi korupsi tersebut anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/