28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pembebasan Syamsul Terganjal

Syamsul Arifin. Pembebasannya terganjal aturan baru.
Syamsul Arifin. Pembebasannya terganjal aturan baru.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki mengenai penyebab tertundanya pembebasan bersyarat mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, mulai terungkap.

Pembebasan bersyarat Syamsul yang sudah diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, pada awal Agustus 2014, terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

“Peraturan menteri itu memperketat persyaratan termasuk persyaratan pembebasan bersyarat untuk napi (narapidana, Red) kasus korupsi,” ujar Yudha dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Di pasal 53 peraturan menteri itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

“Istilahnya justice collaborator. Ini juga berlaku bagi napi kasus terorisme, kasus narkoba, human trafficking, dan juga kasus illegal logging,” ujar Yudha.

Tidak dijelaskan bagaimana mengukur yang bersangkutan tergolong justice collaborator atau tidak. Penilaian itu menjadi kewenangan Tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen PAS.

Di Peraturan Menteri terbaru itu juga disebutkan bahwa penetapan pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Dirjen PAS atas nama menkumham, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Dihubungi lewat ponselnya, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, enggan berkomentar banyak terkait hal itu. “Tunggu sajalah, itu kewenangan menteri,” ujarnya singkat.

Dia memastikan, memang hingga kemarin Surat Keputusan pembebasan bersyarat untuk Syamsul Arifin memang belum keluar.

Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.

Giri pernah menyampaikan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.

Hanya saja, Giri tidak pernah menyinggung mengenai adanya aturan terbaru yang diterbitkan Menkumham Amir Syamsuddin itu. (sam/rbb)

Syamsul Arifin. Pembebasannya terganjal aturan baru.
Syamsul Arifin. Pembebasannya terganjal aturan baru.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki mengenai penyebab tertundanya pembebasan bersyarat mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, mulai terungkap.

Pembebasan bersyarat Syamsul yang sudah diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, pada awal Agustus 2014, terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

“Peraturan menteri itu memperketat persyaratan termasuk persyaratan pembebasan bersyarat untuk napi (narapidana, Red) kasus korupsi,” ujar Yudha dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Di pasal 53 peraturan menteri itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

“Istilahnya justice collaborator. Ini juga berlaku bagi napi kasus terorisme, kasus narkoba, human trafficking, dan juga kasus illegal logging,” ujar Yudha.

Tidak dijelaskan bagaimana mengukur yang bersangkutan tergolong justice collaborator atau tidak. Penilaian itu menjadi kewenangan Tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen PAS.

Di Peraturan Menteri terbaru itu juga disebutkan bahwa penetapan pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Dirjen PAS atas nama menkumham, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Dihubungi lewat ponselnya, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, enggan berkomentar banyak terkait hal itu. “Tunggu sajalah, itu kewenangan menteri,” ujarnya singkat.

Dia memastikan, memang hingga kemarin Surat Keputusan pembebasan bersyarat untuk Syamsul Arifin memang belum keluar.

Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.

Giri pernah menyampaikan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.

Hanya saja, Giri tidak pernah menyinggung mengenai adanya aturan terbaru yang diterbitkan Menkumham Amir Syamsuddin itu. (sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/