25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

LBH Medan Laporkan Majelis Hakim PN Medan

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, bernama Parlindungan Sinaga majelis Ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Komisi Yudisial (KY) Pusat, di Jakarta, pekan depan.

Parlindungan Sinaga merupakan ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam kasus korupsi PLTA III Asahan pada tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Menurut Surya Adinata Direktur LBH Medan, bahwa putusan vonis majelis hakim, yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga terhadap Kasmin Simanjuntak tidak ada menyebutkan terdakwa untuk dilakukan penahanan. “Perkara aneh dan putusan yang aneh juga ini. Kita akan laporkan majelis hakimnya, Pak Parlindungan Sinaga ke Hakim Pengawas PT dan ke KY Pusat,” ucap Surya Adinata kepada Sumut Pos, Rabu (14/10) siang.Putusan yang diberikan Parlindungan Sinaga berbeda dengan putusan Majelis Hakim PT Medan. Menurut Surya, putusan yang tidak sejalan ini, membuat Kasmin Simanjuntak melarikan diri. Kini, pihak Kejari Balige mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu. “Kasus ini, sepertinya sudah dikondisikan untuk melarikan diri. Kita sudah melihat keganjilan perkara ini sejak awal sidang. Makanya, dengan data kita miliki, kita melapor ke Hakim Pengawas dan KY Pusat di Jakarta nantinya,” jelasnya.

Pria yang menggenakan kaca mata ini, juga mencium ada gelagat tak baik dari penegak hukum di Sumut. Baik, di tingkat penyidik di Polda Sumut, pelimpahan berkas dan tersangka (P-22) di Kejati Sumut, hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Kasmin Simanjuntak tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, terdakwa yang lainnya dalam kasus yang sama dilakukan penahanan. “Ada apa dengan kasus ini? Tersangka atau terdakwa lainnya ditahan. Kenapa jaksa dan hakim tidak menahanan Kasmin Simanjuntak?” tanya Surya.

Diberitakan sebelumnya, Pandapotan Kasmin Simanjuntak masuk dalam pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, yang diterbitkan sejak pekan lalu. Mantan orang nomor satu Pemkab Tobasa itu ditetapkan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada bulan September 2015, lalu. Penetapan penahanan tersebut, atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010.

Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, tidak dilakukan penahanan alias tak ada status penahanan yang ditetapkan oleh Parlindungan Sinaga selaku ketua majelis hakim memeriksa perkara tersebut.(gus/rbb)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, bernama Parlindungan Sinaga majelis Ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Komisi Yudisial (KY) Pusat, di Jakarta, pekan depan.

Parlindungan Sinaga merupakan ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam kasus korupsi PLTA III Asahan pada tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Menurut Surya Adinata Direktur LBH Medan, bahwa putusan vonis majelis hakim, yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga terhadap Kasmin Simanjuntak tidak ada menyebutkan terdakwa untuk dilakukan penahanan. “Perkara aneh dan putusan yang aneh juga ini. Kita akan laporkan majelis hakimnya, Pak Parlindungan Sinaga ke Hakim Pengawas PT dan ke KY Pusat,” ucap Surya Adinata kepada Sumut Pos, Rabu (14/10) siang.Putusan yang diberikan Parlindungan Sinaga berbeda dengan putusan Majelis Hakim PT Medan. Menurut Surya, putusan yang tidak sejalan ini, membuat Kasmin Simanjuntak melarikan diri. Kini, pihak Kejari Balige mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu. “Kasus ini, sepertinya sudah dikondisikan untuk melarikan diri. Kita sudah melihat keganjilan perkara ini sejak awal sidang. Makanya, dengan data kita miliki, kita melapor ke Hakim Pengawas dan KY Pusat di Jakarta nantinya,” jelasnya.

Pria yang menggenakan kaca mata ini, juga mencium ada gelagat tak baik dari penegak hukum di Sumut. Baik, di tingkat penyidik di Polda Sumut, pelimpahan berkas dan tersangka (P-22) di Kejati Sumut, hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Kasmin Simanjuntak tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, terdakwa yang lainnya dalam kasus yang sama dilakukan penahanan. “Ada apa dengan kasus ini? Tersangka atau terdakwa lainnya ditahan. Kenapa jaksa dan hakim tidak menahanan Kasmin Simanjuntak?” tanya Surya.

Diberitakan sebelumnya, Pandapotan Kasmin Simanjuntak masuk dalam pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, yang diterbitkan sejak pekan lalu. Mantan orang nomor satu Pemkab Tobasa itu ditetapkan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada bulan September 2015, lalu. Penetapan penahanan tersebut, atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010.

Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, tidak dilakukan penahanan alias tak ada status penahanan yang ditetapkan oleh Parlindungan Sinaga selaku ketua majelis hakim memeriksa perkara tersebut.(gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/