BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Massa Pengurus Besar (PB) Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (PB FMPP-Sumut) berunjuk rasa di depan Polres Batubara, Selasa (14/10). Kedatangan pengunjuk rasa diarahkan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Habli Arsak dan Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah.
Mereka menyampaikan 8 tuntutan ke Polres Batubara dan Kejaksaan Batubara terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap Evi Ayu yang dilaporkan pada April 2025.
Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah dalam orasinya menyampaikan bahwa dasar permasalahannya berdasarkan tindak penganiayaan terhadap Evi Ayu yang dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/IV/2025/SPKT/Resbatubara/Polda Sumut tertanggal 02 April 2025.
“Proses hukum dinilai berjalan lamban dan tidak transparan, dengan perubahan pasal dari 351 KUHP menjadi 352 KUHP tanpa alasan jelas, menimbulkan dugaan intervensi aparat penegak hukum,”sebut Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah dalam orasinya.
Menurut Syarif, proses hukum yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan KUHP justru berjalan lamban dan tidak menunjukkan itikad serius dari pihak Polres Batubara meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.(lib/azw).
BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Massa Pengurus Besar (PB) Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (PB FMPP-Sumut) berunjuk rasa di depan Polres Batubara, Selasa (14/10). Kedatangan pengunjuk rasa diarahkan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Habli Arsak dan Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah.
Mereka menyampaikan 8 tuntutan ke Polres Batubara dan Kejaksaan Batubara terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap Evi Ayu yang dilaporkan pada April 2025.
Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah dalam orasinya menyampaikan bahwa dasar permasalahannya berdasarkan tindak penganiayaan terhadap Evi Ayu yang dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/IV/2025/SPKT/Resbatubara/Polda Sumut tertanggal 02 April 2025.
“Proses hukum dinilai berjalan lamban dan tidak transparan, dengan perubahan pasal dari 351 KUHP menjadi 352 KUHP tanpa alasan jelas, menimbulkan dugaan intervensi aparat penegak hukum,”sebut Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah dalam orasinya.
Menurut Syarif, proses hukum yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan KUHP justru berjalan lamban dan tidak menunjukkan itikad serius dari pihak Polres Batubara meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.(lib/azw).