28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Menjabat Kasek di Dairi, Wajib Miliki Sertifikat

Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Rosema Silalahi
RUDY/SUMUT POS
Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Rosema Silalahi
RUDY/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Seorang guru yang diangkat menjadi kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan Latihan (STTPL) Kepala Sekolah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Rosema Silalahi kepada wartawan, Kamis (14/11).

Dikatakannya, sertifikat tersebut harus dimiliki seluruh Kepala Sekolah, baik TK, SD, dan SMP. Dan hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah. “Karena ke depannya, Kasek yang tidak memiliki sertifikat, tidak bisa menandatangani ijazah serta mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),”tegasnya.

Dalam menyikapi itu, Disdik Dairi telah melakukan seleksi terhadap 94 guru untuk mengikuti Diklat Kasek melalui bantuan dana dari pemerintah pusat, yang digelar di Hotel Mutiara Sidikalang, beberapa waktu lalu.

Dalam Diklat tersebut, Disdik Dairi mendatangkan narasumber dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Provinsi Sumatera Utara serta LP2KS Solo. ”Dari 94 orang guru tersebut, sebanyak 64 orang yang layak mengikuti diklat Kasek TK, SD serta SMP,”ungkapnya. Sedangkan untuk Kasek yang saat ini menjabat, juga akan mengikuti penguatan subtansi.

Adapun jumlah Kasek yang mengikuti Diklat penguatan sebanyak 168 orang. “Untuk mempersiapkan Kasek bersertifikat, Disdik Dairi akan terus menganggarkan dana Diklat calon Kasek pada APBD,”tandasnya. (rud/han)

Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Rosema Silalahi
RUDY/SUMUT POS
Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Rosema Silalahi
RUDY/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Seorang guru yang diangkat menjadi kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan Latihan (STTPL) Kepala Sekolah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Rosema Silalahi kepada wartawan, Kamis (14/11).

Dikatakannya, sertifikat tersebut harus dimiliki seluruh Kepala Sekolah, baik TK, SD, dan SMP. Dan hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah. “Karena ke depannya, Kasek yang tidak memiliki sertifikat, tidak bisa menandatangani ijazah serta mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),”tegasnya.

Dalam menyikapi itu, Disdik Dairi telah melakukan seleksi terhadap 94 guru untuk mengikuti Diklat Kasek melalui bantuan dana dari pemerintah pusat, yang digelar di Hotel Mutiara Sidikalang, beberapa waktu lalu.

Dalam Diklat tersebut, Disdik Dairi mendatangkan narasumber dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Provinsi Sumatera Utara serta LP2KS Solo. ”Dari 94 orang guru tersebut, sebanyak 64 orang yang layak mengikuti diklat Kasek TK, SD serta SMP,”ungkapnya. Sedangkan untuk Kasek yang saat ini menjabat, juga akan mengikuti penguatan subtansi.

Adapun jumlah Kasek yang mengikuti Diklat penguatan sebanyak 168 orang. “Untuk mempersiapkan Kasek bersertifikat, Disdik Dairi akan terus menganggarkan dana Diklat calon Kasek pada APBD,”tandasnya. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/