BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima titik fasilitas umum yang dimiliki pemerintah kota (Pemko) tercacat dalam aset baru. Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai yang di Aula Lantai II Gedung Kejari Binjai, belum lama ini.
Kelima sertifikat tanah yang tercatat aset Pemko Binjai baru adalah, Kantor Lurah Pujidadi, Pasar Kebun Lada, Taman Terbuka Publik, Kantor BPBD (Pemadam Kebakaran), dan Dinas Pertanian (Lahan Bibit). Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Binjai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Wali Kota Binjai menyatakan, pihaknya melakukan sertifikat terhadap aset daerah ini merupakan salah satu upaya koordinasi dan supervisi pencegahan (korsugah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi aset daerah. Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan merupakan dasar legalitas aset, sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
“Lebih lanjut kami sampaikan bahwa pada tahun 2021 untuk upaya pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kota Binjai, kami telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak 24 persil tanah. Dan Alhamdulillah pada hari ini kami akan menerima sebanyak 5 persil tanah yang sudah terbit sertifikatnya,” jelas Wali Kota Binjai.
“Nantinya kita akan meninjau langsung lokasi tanah yang diusulkan sertifikatnya melalui SKK. Di mana ada delapan bidang tanah yang berbatasan langsung dengan tanah PTPN II,” tambahnya.
Amir menyatakan bahwa ke depannya Pemerintah Kota Binjai akan terus membangun komitmen untuk terus bekerjasama dengan Kejarj Binjai dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai. Ini dilakukan guna membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Binjai.
Penyerahan sertifikat ini dihadiri Kajari Binjai, M Husein Admaja dan Kepala BPN, Nur Khadijah Lubis serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Affan Siregar. Kajari menyatakan, SKK yang dilakukan Pemko kepada Korps Adhyaksa untuk memberi kuasa kepada 24 persil aset milik daerah dengan berbagai macam latar belakang masalahnya.
“Dari SKK antara Pemko Binjai dengan Kejari Binjai, terdapat 24 persil yang terdiri dari berbagai macam jenis bangunan yang peruntukkannya dan masalahnya berbeda-beda. Ada yang berdiri di atas lahan HGU ataupun eks HGU, serta termasuk juga yang masih bersengketa dengan masyarakat,” pungkas Kajari Binjai. (ted/azw)