25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

PMPTSP Sumut Tidak Pernah Terbitkan Izin, Diskotik Key Garden Dinyatakan Ilegal & Ditutup Permanen

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tidak pernah mengeluarkan izin usaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk diskotik Sky Garden atau Key Garden yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dengan kata lain, operasional diskotik tersebut ilegal.

Atas hal itu, Pemprov Sumut, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menggelar koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Untuk diketahui, diskotik ini, milik gembong narkoba di Sumut, bernama Samsul Tarigan. Di areal diskotik ini, ‘surga’ bagi pengguna narkoba. Karena, memiliki barak untuk mengkonsumsi sabu hingga lokalisasi protitusi dan perjudian.

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Disampaikan juga, berdasarkan informasi dari Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan.

“Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Faisal.

Selain itu, Faisal juga menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam pemberantasan Narkoba di Sumut. “Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan Narkoba, Pak Pj Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” tandas Faisal.(gus/ram)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tidak pernah mengeluarkan izin usaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk diskotik Sky Garden atau Key Garden yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dengan kata lain, operasional diskotik tersebut ilegal.

Atas hal itu, Pemprov Sumut, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menggelar koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Untuk diketahui, diskotik ini, milik gembong narkoba di Sumut, bernama Samsul Tarigan. Di areal diskotik ini, ‘surga’ bagi pengguna narkoba. Karena, memiliki barak untuk mengkonsumsi sabu hingga lokalisasi protitusi dan perjudian.

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Disampaikan juga, berdasarkan informasi dari Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan.

“Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Faisal.

Selain itu, Faisal juga menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam pemberantasan Narkoba di Sumut. “Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan Narkoba, Pak Pj Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” tandas Faisal.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/