28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

2 Tersangka Korupsi Pengadaan TPA Ditahan

DITAHAN:  Kedua tersangka (mengenakan rompi) saat ditahan penyidik Kejari Karo.
DITAHAN: Kedua tersangka (mengenakan rompi) saat ditahan penyidik Kejari Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 2 tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (17/7) malam.

Sebelumnya, penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Karo, kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.

Kepala Kejari Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasie Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan, penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, sudah melalui proses perjalanan panjang.

Denny Achmad menyebut, kedua tersangka awal yakni BK seorang ASN merupakan PPK dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. “Kasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim. Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar untuk TA 2015-2016 Sehingga bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” katanya.

Selain itu, Kajari membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” ucapnya

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang. “Mohon dibantu dan dikawal teman teman pers ya,” katanya. (deo/han)

DITAHAN:  Kedua tersangka (mengenakan rompi) saat ditahan penyidik Kejari Karo.
DITAHAN: Kedua tersangka (mengenakan rompi) saat ditahan penyidik Kejari Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 2 tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (17/7) malam.

Sebelumnya, penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Karo, kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.

Kepala Kejari Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasie Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan, penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, sudah melalui proses perjalanan panjang.

Denny Achmad menyebut, kedua tersangka awal yakni BK seorang ASN merupakan PPK dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. “Kasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim. Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar untuk TA 2015-2016 Sehingga bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” katanya.

Selain itu, Kajari membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” ucapnya

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang. “Mohon dibantu dan dikawal teman teman pers ya,” katanya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/