30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Senin Depan Dieksekusi Koptan Putra Tani Pilih Bertahan

LABUHANBATU-Walau akan dilakukan eksekusi oleh Pengadian Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (17/12) depan, namun Kelompok Tani (Koptan) Putra Tani yang beralamat di Dusun Tanjung Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu akan tetap mempertahankan lahan yang terus bersengketa.

“Pelaksanaan eksekusi minggu depan akan tetap kita tolak, walau apa resikonya akan kita hadapi,” tegas Sekretaris Koptan Putra Tani Wahyu Timbul Ritonga didampingi Wakil Ketua Hasiholan Hutahayan dan Basuki kepada Sumut Pos, Jumat (14/12) di Rantauprapat.

Dijelaskan Ritonga, beberapa waktu lalu mereka menerima surat dari PN Rantauprapat tertanggal 7 Desember 2012 perihal pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata No.30/Pdt.G/2006/PN-RAP dengan nomor surat W2.U134955HT.04.10/XII/2012 yang akan dilaksanakan Senin depan, sebab jadwal yang direncanakan 10 Desember sempat ditunda.

Dalam fotokopy surat tersebut dituliskan bahwa permasalahan tanah antara Koptan Putra Tani selaku tergugat melawan Lie Kian Sing alias Aheng selaku penggugat. “Awalnya eksekusi akan dilaksanakan 10 Desember, namun ditunda mungkin dikarenakan adanya aksi besar-besaran dimana-mana. Jadi, nantipun kami tetap akan menghadang petugas saat ingin masuk ke tanah kami,” tambah Ritonga lagi. (mag-16)

LABUHANBATU-Walau akan dilakukan eksekusi oleh Pengadian Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (17/12) depan, namun Kelompok Tani (Koptan) Putra Tani yang beralamat di Dusun Tanjung Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu akan tetap mempertahankan lahan yang terus bersengketa.

“Pelaksanaan eksekusi minggu depan akan tetap kita tolak, walau apa resikonya akan kita hadapi,” tegas Sekretaris Koptan Putra Tani Wahyu Timbul Ritonga didampingi Wakil Ketua Hasiholan Hutahayan dan Basuki kepada Sumut Pos, Jumat (14/12) di Rantauprapat.

Dijelaskan Ritonga, beberapa waktu lalu mereka menerima surat dari PN Rantauprapat tertanggal 7 Desember 2012 perihal pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata No.30/Pdt.G/2006/PN-RAP dengan nomor surat W2.U134955HT.04.10/XII/2012 yang akan dilaksanakan Senin depan, sebab jadwal yang direncanakan 10 Desember sempat ditunda.

Dalam fotokopy surat tersebut dituliskan bahwa permasalahan tanah antara Koptan Putra Tani selaku tergugat melawan Lie Kian Sing alias Aheng selaku penggugat. “Awalnya eksekusi akan dilaksanakan 10 Desember, namun ditunda mungkin dikarenakan adanya aksi besar-besaran dimana-mana. Jadi, nantipun kami tetap akan menghadang petugas saat ingin masuk ke tanah kami,” tambah Ritonga lagi. (mag-16)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/