26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lewat Desember, Pilkada Siantar-Simalungun Perlu Perppu

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan pemungutan suara pilkada Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015.

Hal ini karena proses hukum terkait gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebagai calon wako-wawako Siantar, diperkirakan masih panjang.

“Rasanya susah bisa Desember ini karena proses hukum masih panjang,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw, Senin (14/12).

Aktivis asal Manado itu mengatakan, kemungkinan hanya dua, yakni pilkada susulan digelar 2016 atau 2017 bersamaan dengan pilkada serentak di sejumlah daerah gelombang kedua.

Itu pun, lanjutnya, masih diperlukan payung hukum karena sesuai ketentuan pasal 201 ayat (1) UU Pilkada, ditegaskan ahwa pemunguatan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan Januari sampai dengan bulan Juni 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015.

Sesuai UU Pilkada, tahun 2016 tidak ada pilkada. Nah, agar tetap bisa dilakukan di tahun 2016, Jerry mengatakan, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukumnya. “Jadi diperlukan Perppu dan saya kira KPU sudah memikirkan hal itu,” kata Jerry.

Perppu dimaksud, lanjutnya, mengatur mengenai pelaksanaan pilkada serentak di lima daerah yang tertunda. Yakni Siantar, Simalungun, Kota Manado, Fakfak, dan Kalimantan Tengah.

Bagaimana jika putusan incrach di lima daerah itu tidak bersamaan? Jerry mengatakan tidak masalah. “Yang penting dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan serentak,” ujar Jerry. Artinya, daerah yang sudah keluar putusan inkrah harus menunggu daerah lain, hingga kelimanya sudah ada putusan final semuanya.

Diberitakan sebelumnya, kemungkinan proses hukum masih panjang terbuka lebar. Peluang itu ada jika nantinya begitu keluar putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga, tapi KPU Simalungun tidak puas dan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal yang sama bisa terjadi jika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga dan KPU Siantar mengajukan kasasi. Sebaliknya, jika pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dan Survenof Sirait-Parlin Sinaga kalah di tingkat PTTUN, juga punya hak untuk mengajukan kasasi. Jadi, peluang pilkada kedua daerah itu lewat Desember 2015 sangat besar. (sam)

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan pemungutan suara pilkada Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015.

Hal ini karena proses hukum terkait gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebagai calon wako-wawako Siantar, diperkirakan masih panjang.

“Rasanya susah bisa Desember ini karena proses hukum masih panjang,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw, Senin (14/12).

Aktivis asal Manado itu mengatakan, kemungkinan hanya dua, yakni pilkada susulan digelar 2016 atau 2017 bersamaan dengan pilkada serentak di sejumlah daerah gelombang kedua.

Itu pun, lanjutnya, masih diperlukan payung hukum karena sesuai ketentuan pasal 201 ayat (1) UU Pilkada, ditegaskan ahwa pemunguatan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan Januari sampai dengan bulan Juni 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015.

Sesuai UU Pilkada, tahun 2016 tidak ada pilkada. Nah, agar tetap bisa dilakukan di tahun 2016, Jerry mengatakan, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukumnya. “Jadi diperlukan Perppu dan saya kira KPU sudah memikirkan hal itu,” kata Jerry.

Perppu dimaksud, lanjutnya, mengatur mengenai pelaksanaan pilkada serentak di lima daerah yang tertunda. Yakni Siantar, Simalungun, Kota Manado, Fakfak, dan Kalimantan Tengah.

Bagaimana jika putusan incrach di lima daerah itu tidak bersamaan? Jerry mengatakan tidak masalah. “Yang penting dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan serentak,” ujar Jerry. Artinya, daerah yang sudah keluar putusan inkrah harus menunggu daerah lain, hingga kelimanya sudah ada putusan final semuanya.

Diberitakan sebelumnya, kemungkinan proses hukum masih panjang terbuka lebar. Peluang itu ada jika nantinya begitu keluar putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga, tapi KPU Simalungun tidak puas dan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal yang sama bisa terjadi jika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga dan KPU Siantar mengajukan kasasi. Sebaliknya, jika pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dan Survenof Sirait-Parlin Sinaga kalah di tingkat PTTUN, juga punya hak untuk mengajukan kasasi. Jadi, peluang pilkada kedua daerah itu lewat Desember 2015 sangat besar. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/