25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ingati Nazara Akui Teken MoU

Anehnya, dalam persidangan ini juga dihadiri puluhan anggota salah satu ormas di Kota Medan. Meski tidak masuk ke dalam, anggota ormas tersebut terlihat memantau jalannya persidangan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Binahati saat menjabat sebagai Bupati Nias melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal itu tidak sesuai dengan ?Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tertanggal 2 Mei 2006.

“Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan Heru Nurhayadi yang bertindak selaku Direktur PT Riau Air Lines membuat perjanjian kerjasama tertuang dalam perjanjian Nomor: 934/DIR/V/2007 tanggal 04 Mei 2007,” kata JPU.

JPU melanjutkan, dalam kasus ini, terdakwa telah menguntung diri sendiri. Sementara itu, kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya, didukung diterbitkan terlebih dahulu Perda sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini Pemkab Nias sebesar Rp 6 miliar,” ujar JPU.

Terdakwa Binahati dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(gus/han)

 

 

Anehnya, dalam persidangan ini juga dihadiri puluhan anggota salah satu ormas di Kota Medan. Meski tidak masuk ke dalam, anggota ormas tersebut terlihat memantau jalannya persidangan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Binahati saat menjabat sebagai Bupati Nias melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal itu tidak sesuai dengan ?Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tertanggal 2 Mei 2006.

“Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan Heru Nurhayadi yang bertindak selaku Direktur PT Riau Air Lines membuat perjanjian kerjasama tertuang dalam perjanjian Nomor: 934/DIR/V/2007 tanggal 04 Mei 2007,” kata JPU.

JPU melanjutkan, dalam kasus ini, terdakwa telah menguntung diri sendiri. Sementara itu, kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya, didukung diterbitkan terlebih dahulu Perda sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini Pemkab Nias sebesar Rp 6 miliar,” ujar JPU.

Terdakwa Binahati dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/