MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 15 kabupaten dan kota di Sumatera Utara tidak diberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Hal itu dikarenakan, gubernur tidak mau DIPA tersebut hanya diterima perwakilan kepala daerah. Sebab undangan yang ditujukan langsung kepada bupati dan wali kota bersangkutan.
“Yang tak hadir langsung (bupati/wali kotanya, Red), tidak akan saya berikan (DIPA-nya),” kata Gubernur Edy Rahmayadi usai memberi arahan dan bimbingan dalam acara penyerahan DIPA 2019 kepada 33 kabupaten/kota, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (14/12).
Adapun ke-15 daerah yang tidak menerima DIPA itu, disebut Gubsu, yakni Langkat, Sibolga, Tapteng, Dairi, Nisel, Nias Utara, Nias Barat, Madina, Pematangsiantar, Labusel, Humbahas, Taput, Tanjungbalai, Batubara, dan Kota Medan. “Nanti jumpai saya langsung kalau mau diambil. Terserah kapan waktunya, saya tunggu. Semakin lama diambil, makin lama juga dia menjalankan anggaran,” ujar Edy usai acara saat ditanya wartawan.
Amatan Sumut Pos, ke-15 kabupaten/kota yang tak mendapat DIPA, karena diwakilkan oleh wakil kepalanya. Bahkan ada juga daerah yang mengutus pejabat eselon II-nya untuk menjemput DIPA tersebut. Pernyataan itu sontak membuat kaget dan heran para wakil kepala daerah yang hadir sebagai perpanjangan tangan pucuk pimpinan mereka.
Sebelumnya saat memberi arahan, Gubernur Edy berpesan empat hal kepada seluruh pemda di Sumut dalam menjalankan roda pemerintahan pada tahun mendatang. Pertama, agar memastikan bahwa alokasi yang disiapkan dalam DIPA sudah bermanfaat untuk rakyat di daerahnya. Kedua, kepala daerah dapat memastikan petugas di lapangan secara berjenjang sehingga dapat melakukan apa yang mesti dilakukan.
Ketiga, lakukan evaluasi secara riil agar seluruh program dan pelaksanaan anggaran tepat sasaran.
“Hindari praktik mark up dan korupsi, kalau sudah tidak berprilaku begitu maka tidak ada yang perlu ditakuti dalam bekerja,” tegasnya.
Poin terakhir, sambung dia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan stakeholder terkait juga ikut berpartisipasi mengawasi serta mengawal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan pemda. “Supaya kita semua tidak salah jalan. Ingati dan kawallah kami. Wartawan pun harus ikut mengawasi. Beritahu kalau ada yang mencuri. Lakukan pengawasan melekat dan ketat di situ. Biar Sumut kita ini maju dan bermartabat. Makanya perlu kita ketemu semua hari ini,” ujar mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad itu.
Meningkat Signifikan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Bahktaruddin yang hadir di acara itu menjelaskan, APBN 2019 memiliki peran penting dan strategis sebagai instrumen pemerintah mencapai sasaran pembangunan dalam menopang perekonomian Indonesia yang tumbuh berkesinambungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kata dia, sesuai tema kebijakan fiskal 2019 yakni “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”, maka pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan pokok dalam APBN 2019. Pertama, mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Kedua, belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM, penguatan program perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan reformasi birokrasi, serta pemantapan desentralisasi fiskal. “Ketiga, efisiensi serta inovasi pembiayaan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.
Ia menyebutkan, pemerintah telah menetapkan alokasi APBN 2019 sebesar Rp2,461 triliun, meningkat 11 persen dari tahun anggaran 2018 sebesar Rp2,165 triliun. Sementara dari sisi penerimaan negara, pemerintah menargetkan sebesar Rp2,165 triliun atau naik 13,8 persen dari periode sebelumnya yakni Rp1,937 triliun. “Dari total alokasi belanja negara itu, pemerintah menetapkan alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,534 triliun yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp855,4 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp778,9 triliun. Lalu transfer ke daerah sebesar Rp826,8 triliun,” katanya.
Terkait alokasi untuk Provinsi Sumut, lanjutnya, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun atau meningkat Rp2,85 triliun (4,16 persen) dari TA 2018 sebesar Rp62,46 triliun. Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satker K/L sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2 persen dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun.
“Dari jumlah tersebut pula, terdapat dana satker K/L 881 DIPA sebesar Rp21,43 triliun dan dana satker pemda 58 DIPA (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) sebesar Rp546,88 miliar. Kemudian menurut per jenis belanja, jumlah Rp21,46 T tersebut, terdiri dari belanja pegawai Rp7,8 T, belanja barang Rp7,9 triliun, belanja modal Rp6,14 triliun dan belanja bansos Rp29,06 miliar,” katanya.
Sementara anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa di Sumut, sebut Bahktaruddin, berjumlah Rp43,35 T yang terdiri dari dana perimbangan (DBH, DAU, DAK) sebesar Rp38,76 T, naik sebesar 4,98 persen dari TA 2018 yakni Rp36,92 triliun. Selanjutnya dana insentif daerah Rp136,62 miliar terdapat kenaikan 5,9 persen dibanding 2018 yang berjumlah Rp129 miliar.
“Kenaikan tersebut disebabkan adanya penambahan daerah penerima DID dari 6 kabupaten/kota menjadi 9 daerah. Seperti Kabupaten Asahan, Kota Pematangsiantar, Humbanghasundutan, dan Padanglawas Utara. Sedangkan alokasi dana desa di APBN 2019 untuk Sumut meningkat signifikan senilai Rp4,45 triliun dibanding 2018 sebesar Rp3,87 triliun,” katanya. (prn)