MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumber pencemaran air Danau Toba harus diatasi dengan segera. Bila ada perusahaan yang dinilai mencemari kualitas air Danau Toba, izinnya harus dicabut dan dibawa ke jalur hukum.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Sumut Juliski Simorangkir kepada Sumut Pos, kemarin. “Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dan cabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan Danau Toba. Jangan lagi ada toleransi,” ujarnya, Jumat (14/12).
Menurutnya, upaya penegakan aturan terkait keberadaan perusahaan di kawasan Danau Toba yang dinilai sudah sangat mencemari lingkungan hidup, tidak hanya sebatas imbauan dan peringatan semata. Tetapi bagaimana pemerintah menunjukkan langkah nyata, sebagai bukti keseriusan menjaga dan menyelamatkan kawasan pariwisata andalan Sumatera Utara.
“Kita harus punya iktikad baik terhadap keberlangsungan pelestarian lingkungan di Danau Toba. Sebagaimana perjuangan para pendiri Geopark Kaldera Toba (GKT) untuk mewujudkan pengakuan UNESCO sebagai Taman Bumi,” sebutnya.
Tidak hanya itu, politisi PKPI ini juga berharap, jika ada instansi pemerintah yang tidak peka terhadap pencemaran Danau Toba, perlu ada sanksi bahkan bila perlu diproses hukum.
Khususnya oknum pejabat yang diduga terindikasi lalai dan sengaja membiarkan, untuk dievaluasi sampai hukuman berat.
Pengembangan kawasan Danau Toba sendiri lanjut Juliski, harus konsisten. Untuk itu perlu sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam mendukung pembangunan, serta bersama-sama melestarikan danau Supervolcano kebanggaan masyarakat Sumut.
Juliski pun menyinggung soal pernyataan Menko Maritim RI Luhut Panjaitan, dimana semua perusahaan yang terbukti punya kontribusi mencemari dan merusak lingkungan Danau Toba akan dievaluasi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Ungkapan Menko Maritim RI Luhut Panjaitan itu harusnya jadi dasar bagi pemerintah daerah membersihkan Danau Toba dari segala bentuk pencemaran,” katanya.
Apalagi pungkas Juliski, Danau Toba dalam hal ini tengah diperjuangkan Geopark Kaldera Toba menjadi anggota UNESCO yang mendapat pengakuan. Sehingga perusahaan yang ada di dalamnya, harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Bagi yang tidak jelas komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan tidak tanggap, harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (bal/han)