25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejatisu Limpahkan Berkas Pungli P3TM ke Pengadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT), pungli Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Berkasnya sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejatisu) Sumanggar Siagian, Jumat (14/12).

Menurut Sumanggar, berkas para tersangka sudah diterima Kejatisu sejak seminggu lalu, dan sudah ditunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

“Keempat berkas tersangkanya sudah kita limpahkan dan mengenai jadwal sidangnya kita masih menunggu koordinasi dari pengadilan,” kata Sumanggar.

Keempat berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik, Aliswan, Roni Mahera, Resty dan M Ali Arifin. “Jaksanya Rehulina br Sembiring dan Abdul Hakim Harahap,” sambung Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Ketua P3TM Aliswan, sempat diburon polisi lantaran kabur pascaditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap Sabtu (15/9) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel.

Ketiganya adalah, Roni Mahera, warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty , warga Pasar Nippon Siombak Labuhandeli Marelan dan M Ali Arifin, warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT), pungli Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Berkasnya sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejatisu) Sumanggar Siagian, Jumat (14/12).

Menurut Sumanggar, berkas para tersangka sudah diterima Kejatisu sejak seminggu lalu, dan sudah ditunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

“Keempat berkas tersangkanya sudah kita limpahkan dan mengenai jadwal sidangnya kita masih menunggu koordinasi dari pengadilan,” kata Sumanggar.

Keempat berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik, Aliswan, Roni Mahera, Resty dan M Ali Arifin. “Jaksanya Rehulina br Sembiring dan Abdul Hakim Harahap,” sambung Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Ketua P3TM Aliswan, sempat diburon polisi lantaran kabur pascaditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap Sabtu (15/9) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel.

Ketiganya adalah, Roni Mahera, warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty , warga Pasar Nippon Siombak Labuhandeli Marelan dan M Ali Arifin, warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/