29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Komplotan Waria Pencuri Uang Teman Kencan: Rayu Korban di Kamar, Pelaku Lain Bongkar Jok Motor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – BRAWI Atmaja Hutabarat (32), korban pencurian uang yang dilakukan komplotan waria Kota Binjai agak sungkan mengungkapkan tujuan datang ke kos para pelaku saat sidang di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/12). Dia menyatakan, hanya janjian ketemuan sama teman kencan ketika itu. “Ada janji sama teman kencan. Tapi begitu sampai, enggak sesuai,” kata Brawi kepada Ketua Majelis Hakim, Dedy.

KETERANGAN: Sidang komplotan waria pencuri uang teman kencan digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/12).tedi/sumut pos.
KETERANGAN: Sidang komplotan waria pencuri uang teman kencan digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/12).tedi/sumut pos.

Walau tidak sesuai, korban termakan rayuan Elsa yang merupakan waria, salah satu dari terdakwa. “Saya di dalam kamar, ada dua batang rokok juga habis waktu di kamar,” ujar dia.

Korban mengaku sudah ingin meninggalkan tempat tersebut. Namun, dia ditahan oleh Elsa. “Saya ditahan karena tidak bayar. Saya sudah kasih Rp100 ribu untuk uang kamar,” kata korban. Alhasil, korban merugi senilai Rp18 juta. “Uang itu hasil kutipan dari toko-toko kosmetik. Uang disimpan dalam jok kereta, mereka mengambilnya dengan cara dirusak,” beber korban yang sudah berstatus menikah ini.

Antara Elsa dan korban sebelumnya tidak pernah ketemu. Korban mengakui, baru kali ini ketemu dan berujung sial.

Selain korban, Surya yang merupakan sepupunya juga memberikan kesaksian. Tidak ada beda atas kesaksian Surya dengan korban.

Majelis hakim memberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas keterangan korban. Terdakwa Anggun menepis kalau korban ditahan. “Tidak ada mau kencan. Cuma mau kenalan. Bukan saya yang maksa, teman saya yang maksa. Sisi (terdakwa) yang minta uang kamar,” sambung terdakwa Elsa.

Anggun menambahkan, mereka sering menerima tamu di kamar kos-kosan tersebut. Artinya, kos tersebut tidak hanya dijadikan tempat peristirahatan saja.

“Yang diminta (uang kamar) enggak dipatokan. Kadang Rp50 ribu atau Rp100 ribu,” beber Terdakwa Elsa.

Namun, majelis sempat heran maksud kata kencan. “Berhubungan seksual pak,” jawab Terdakwa Abel.

Para terdakwa bukan eksekutor atas lenyapnya uang korban. Menurut terdakwa, ada empat orang lagi yang belum ketangkap turut serta melakukan eksekusi uang korban. “Kami bukan ngambil, tapi diberi oleh empat orang yang lari,” tukasnya.

Majelis sedikit kesal melihat keterangan terdakwa berkelit. Karenanya, majelis menunda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (17/12) dengan agenda mendengarkan terdakwa.

Keenam terdakwa dimaksud masing-masing, Ahmad Sitepu alias Elsa (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal; Hari Topan alias Sisi (23) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota; Agung Winanda alias Cia (24) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur; Hendra Atmaja alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Lingkungan VI, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur; Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) warga Dusun Rejosari, Desa Bekiun, Kuala, Langkat dan Toni Sembiring alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Keenam terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1), (4) dan ke 5 KUHP. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – BRAWI Atmaja Hutabarat (32), korban pencurian uang yang dilakukan komplotan waria Kota Binjai agak sungkan mengungkapkan tujuan datang ke kos para pelaku saat sidang di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/12). Dia menyatakan, hanya janjian ketemuan sama teman kencan ketika itu. “Ada janji sama teman kencan. Tapi begitu sampai, enggak sesuai,” kata Brawi kepada Ketua Majelis Hakim, Dedy.

KETERANGAN: Sidang komplotan waria pencuri uang teman kencan digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/12).tedi/sumut pos.
KETERANGAN: Sidang komplotan waria pencuri uang teman kencan digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/12).tedi/sumut pos.

Walau tidak sesuai, korban termakan rayuan Elsa yang merupakan waria, salah satu dari terdakwa. “Saya di dalam kamar, ada dua batang rokok juga habis waktu di kamar,” ujar dia.

Korban mengaku sudah ingin meninggalkan tempat tersebut. Namun, dia ditahan oleh Elsa. “Saya ditahan karena tidak bayar. Saya sudah kasih Rp100 ribu untuk uang kamar,” kata korban. Alhasil, korban merugi senilai Rp18 juta. “Uang itu hasil kutipan dari toko-toko kosmetik. Uang disimpan dalam jok kereta, mereka mengambilnya dengan cara dirusak,” beber korban yang sudah berstatus menikah ini.

Antara Elsa dan korban sebelumnya tidak pernah ketemu. Korban mengakui, baru kali ini ketemu dan berujung sial.

Selain korban, Surya yang merupakan sepupunya juga memberikan kesaksian. Tidak ada beda atas kesaksian Surya dengan korban.

Majelis hakim memberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas keterangan korban. Terdakwa Anggun menepis kalau korban ditahan. “Tidak ada mau kencan. Cuma mau kenalan. Bukan saya yang maksa, teman saya yang maksa. Sisi (terdakwa) yang minta uang kamar,” sambung terdakwa Elsa.

Anggun menambahkan, mereka sering menerima tamu di kamar kos-kosan tersebut. Artinya, kos tersebut tidak hanya dijadikan tempat peristirahatan saja.

“Yang diminta (uang kamar) enggak dipatokan. Kadang Rp50 ribu atau Rp100 ribu,” beber Terdakwa Elsa.

Namun, majelis sempat heran maksud kata kencan. “Berhubungan seksual pak,” jawab Terdakwa Abel.

Para terdakwa bukan eksekutor atas lenyapnya uang korban. Menurut terdakwa, ada empat orang lagi yang belum ketangkap turut serta melakukan eksekusi uang korban. “Kami bukan ngambil, tapi diberi oleh empat orang yang lari,” tukasnya.

Majelis sedikit kesal melihat keterangan terdakwa berkelit. Karenanya, majelis menunda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (17/12) dengan agenda mendengarkan terdakwa.

Keenam terdakwa dimaksud masing-masing, Ahmad Sitepu alias Elsa (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal; Hari Topan alias Sisi (23) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota; Agung Winanda alias Cia (24) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur; Hendra Atmaja alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Lingkungan VI, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur; Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) warga Dusun Rejosari, Desa Bekiun, Kuala, Langkat dan Toni Sembiring alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Keenam terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1), (4) dan ke 5 KUHP. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/