31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kurir 5 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi menuntut terdakwa Ilham (30), selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ilham selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, pada 21 Mei 2020, lima petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM Raja seorang bernama Dodi Sitorus (DPO) memiliki Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di Hotel Kenanga yang pada saat itu terdakwa Ilham bersama temannya bersama Dodi, menginap di kamar 111. Pada saat melakukan penggrebekan, petugas hanya mengamankan Ilham, sedangkan Dodi tidak berada di tempat.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar tersebut, ditemukan satu tas ransel warna hitam berisikan 5 bungkus plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat 5 kg dari dalam lemari.

Saat dilakukan introgasi, terdakwa Ilham mengaku jika 5 kg sabu tersebut, merupakan milik Dodi Sitorus. Awalnya, terdakwa curiga Dodi membawa sabu tersebut, namun tidak berani untuk bertanya dikarenakan sering memberikan uang kepada terdakwa.

Dalam pengakuannya lagi, Dodi telah 2 tahun bekerja sebagai kurir dan menurut rencana sabu itu akan diantar ke Medan, namun tidak tahu kepada siapa akan diantar.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi menuntut terdakwa Ilham (30), selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ilham selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, pada 21 Mei 2020, lima petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM Raja seorang bernama Dodi Sitorus (DPO) memiliki Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di Hotel Kenanga yang pada saat itu terdakwa Ilham bersama temannya bersama Dodi, menginap di kamar 111. Pada saat melakukan penggrebekan, petugas hanya mengamankan Ilham, sedangkan Dodi tidak berada di tempat.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar tersebut, ditemukan satu tas ransel warna hitam berisikan 5 bungkus plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat 5 kg dari dalam lemari.

Saat dilakukan introgasi, terdakwa Ilham mengaku jika 5 kg sabu tersebut, merupakan milik Dodi Sitorus. Awalnya, terdakwa curiga Dodi membawa sabu tersebut, namun tidak berani untuk bertanya dikarenakan sering memberikan uang kepada terdakwa.

Dalam pengakuannya lagi, Dodi telah 2 tahun bekerja sebagai kurir dan menurut rencana sabu itu akan diantar ke Medan, namun tidak tahu kepada siapa akan diantar.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/