31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Penganiaya Anggota Satresnarkoba Polres Binjai Dituntut 12 Bulan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan penganiayaan hingga melawan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kemarin (13/12) petang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muchtar beragendakan mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda Sembiring.

Terdakwa Awi (adik Achien, terduga bandar narkoba) dan Kia (istri Achien) dituntut 12 bulan penjara atas penganiayaan Katim I Unit II Satresnarkoba Polres Binjai, Aiptu Surya.Teddy Akbari/Sumut Pos.

Sidang digelar secara daring. Kedua terdakwa, Wandi alias Awi dan Siti Fatimah alias Kia, yang merupakan etnis keturunan ini menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Sementara majelis hakim, JPU Linda dan Penasihat Hukum terdakwa, Jonson Sibarani menjalani sidang dari Ruang Cakra PN Binjai. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara,” ujar Linda.

Dalam persidangan sebelumnya, Aiptu Surya dengan anggotanya, Novriko dan Harutama Prabowo saat itu tengah bersiap melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) mereka, Iwandi alias Acien dan temannya, Aseng pada April 2021 lalu. Keduanya merupakan terduga bandar narkotika jenis sabu.

Aiptu Surya selaku Kepala Tim, melihat Acien dalam perjalanan pulang dengan terdakwa Kia yang merupakan istrinya. Tak mau buruannya lepas, Aiptu Surya langsung melakukan penyergapan.

Namun, penyergapan ini berbuntut penganiayaan yang dilakukan terdakwa Kia (istri Achien) dan terdakwa Awi (adik Achien). Singkat cerita, Aiptu Surya menjadi korban penganiayaan hingga tidak masuk kantor selama 30 hari.

Pun demikian, terdakwa Awi membantah ada melakukan pemukulan. Sementara terdakwa Kia mengakui ada menampar Aiptu Surya dua kali.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Jonson Sibarani akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU. “Kami tidak terima atas tuntutan jaksa (1 tahun). Kami akan membuat pledoi (pembelaan). Sebab, korban itu datang dalam tanda petik atau ada sesuatu, bukan mau melakukan penangkapan,” tukasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 212 Jo Pasal 213 ke 1 KUHPidana. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan penganiayaan hingga melawan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kemarin (13/12) petang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muchtar beragendakan mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda Sembiring.

Terdakwa Awi (adik Achien, terduga bandar narkoba) dan Kia (istri Achien) dituntut 12 bulan penjara atas penganiayaan Katim I Unit II Satresnarkoba Polres Binjai, Aiptu Surya.Teddy Akbari/Sumut Pos.

Sidang digelar secara daring. Kedua terdakwa, Wandi alias Awi dan Siti Fatimah alias Kia, yang merupakan etnis keturunan ini menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Sementara majelis hakim, JPU Linda dan Penasihat Hukum terdakwa, Jonson Sibarani menjalani sidang dari Ruang Cakra PN Binjai. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara,” ujar Linda.

Dalam persidangan sebelumnya, Aiptu Surya dengan anggotanya, Novriko dan Harutama Prabowo saat itu tengah bersiap melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) mereka, Iwandi alias Acien dan temannya, Aseng pada April 2021 lalu. Keduanya merupakan terduga bandar narkotika jenis sabu.

Aiptu Surya selaku Kepala Tim, melihat Acien dalam perjalanan pulang dengan terdakwa Kia yang merupakan istrinya. Tak mau buruannya lepas, Aiptu Surya langsung melakukan penyergapan.

Namun, penyergapan ini berbuntut penganiayaan yang dilakukan terdakwa Kia (istri Achien) dan terdakwa Awi (adik Achien). Singkat cerita, Aiptu Surya menjadi korban penganiayaan hingga tidak masuk kantor selama 30 hari.

Pun demikian, terdakwa Awi membantah ada melakukan pemukulan. Sementara terdakwa Kia mengakui ada menampar Aiptu Surya dua kali.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Jonson Sibarani akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU. “Kami tidak terima atas tuntutan jaksa (1 tahun). Kami akan membuat pledoi (pembelaan). Sebab, korban itu datang dalam tanda petik atau ada sesuatu, bukan mau melakukan penangkapan,” tukasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 212 Jo Pasal 213 ke 1 KUHPidana. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/