25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Syam Sakit, Irawan Bolos saat Dipanggil

Dugaan Korupsi DAK 2011 di Dikjar Pemkab Langkat

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemkab Langkat Syam Sumarno (SS) dan Irawan (Ir) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Pemkab Langkat.

KAJARI: Kajari Stabat Asep (kiri) foto besama saat pisah sambut Ketua PN Stabat.//ojie/SUMUT POS
KAJARI: Kajari Stabat Asep (kiri) foto besama saat pisah sambut Ketua PN Stabat.//ojie/SUMUT POS

Sejatinya kedua tersangka harus memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebagai tersangka, Selasa (15/1), sesuai jadwal surat dilayangkan kepada Syam selaku kuasa pengguna anggaran maupun Irawan yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika itu di Dikjar.

“Untuk diketahui, hari ini kita menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadis berinisial SS dan stafnya Ir dengan status tersangka. Namun, belum berjalan mulus karena SS mengaku sakit dengan lampiran surat keterangan dokter tetapi kalau si Ir tak ada alasan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana SH M Hum.

Hal itu ditegaskan Kajari di sela-sela pisah sambut Ketua PN Stabat, menyusul hasil audit diberikan BPKP-RI Wil Sumut kepada Kejari Stabat dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Lebih lanjut ditekankan Asep, pihaknya tidak main-main mengungkap kasus dimaksud namun berhubung hasil audit belum diperoleh menyebabkan korps Adhyaksa menahan diri untuk membeberkan kepastian siap tersangka yang ditahan dalam dugaan kasus korupsi DAK tahun anggaran 2011 bernilai Rp34 miliar itu.

Perihal ketidakhadiran Syam berdalih sakit, Asep dapat memahami namun tetap saja melayangkan surat panggilan kedua untuk dihadiri pekan mendatang. Begitu juga dengan Irawan, bolos tanpa keterangan akan dilayangkan surat panggilan kedua. Pun begitu, jika masih saja mengabaikan panggilan kedua dan ketiga maka dilanjutkan upaya paksa.

“Panggilan perdana belum dipenuhi keduanya tetapi ada dua kesempatan lagi, kalau masih ngeyel ya lihat saja nanti,” tegas Kajari seraya tambahkan tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Choirun Parapat, menilai tidak hadirnya kedua tersangka pada pemanggilan pertama masih dalam batas wajar. Untuk tahapan selanjutnya, pekan depan mereka akan kembali melayangkan pemanggilan kedua.(mag-4)

Dugaan Korupsi DAK 2011 di Dikjar Pemkab Langkat

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemkab Langkat Syam Sumarno (SS) dan Irawan (Ir) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Pemkab Langkat.

KAJARI: Kajari Stabat Asep (kiri) foto besama saat pisah sambut Ketua PN Stabat.//ojie/SUMUT POS
KAJARI: Kajari Stabat Asep (kiri) foto besama saat pisah sambut Ketua PN Stabat.//ojie/SUMUT POS

Sejatinya kedua tersangka harus memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebagai tersangka, Selasa (15/1), sesuai jadwal surat dilayangkan kepada Syam selaku kuasa pengguna anggaran maupun Irawan yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika itu di Dikjar.

“Untuk diketahui, hari ini kita menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadis berinisial SS dan stafnya Ir dengan status tersangka. Namun, belum berjalan mulus karena SS mengaku sakit dengan lampiran surat keterangan dokter tetapi kalau si Ir tak ada alasan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana SH M Hum.

Hal itu ditegaskan Kajari di sela-sela pisah sambut Ketua PN Stabat, menyusul hasil audit diberikan BPKP-RI Wil Sumut kepada Kejari Stabat dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Lebih lanjut ditekankan Asep, pihaknya tidak main-main mengungkap kasus dimaksud namun berhubung hasil audit belum diperoleh menyebabkan korps Adhyaksa menahan diri untuk membeberkan kepastian siap tersangka yang ditahan dalam dugaan kasus korupsi DAK tahun anggaran 2011 bernilai Rp34 miliar itu.

Perihal ketidakhadiran Syam berdalih sakit, Asep dapat memahami namun tetap saja melayangkan surat panggilan kedua untuk dihadiri pekan mendatang. Begitu juga dengan Irawan, bolos tanpa keterangan akan dilayangkan surat panggilan kedua. Pun begitu, jika masih saja mengabaikan panggilan kedua dan ketiga maka dilanjutkan upaya paksa.

“Panggilan perdana belum dipenuhi keduanya tetapi ada dua kesempatan lagi, kalau masih ngeyel ya lihat saja nanti,” tegas Kajari seraya tambahkan tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Choirun Parapat, menilai tidak hadirnya kedua tersangka pada pemanggilan pertama masih dalam batas wajar. Untuk tahapan selanjutnya, pekan depan mereka akan kembali melayangkan pemanggilan kedua.(mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/