33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jalan Diportal Pengusaha Galian C Ilegal

ILEGAL: Inilah kawasan galian C ilegal di Dusun Tiga, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purbal.
BATARA TAMPUBOLON/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Akibat akses ke Dusun Tiga, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba diportal pengusaha galian C ilegal, warga setempat meminta bantuan hukum ke Muspida Deliserdang.

Bantuan hukum tersebut disampaikan warga yang merasa dirugikan, melalui surat permohonan. Menurut perwakilan warga, Jurisson Sipayung, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara H Imran, pemilik PT Mitra Angro Madani di tahun 2015 silam dengan warga setempat.

“Sebelum melakukan pengalian disana, H Imran akan membuat jalan di lahan warga. Jalan tersebut dihibahkan untuk dilintasi warga yang melakukan kegiatan ekonomi. Tetapi setelah dibuatnya jalan disana, kami tidak boleh melintas, malah dibuat portal,” aku Jurisson Sipayung kepada Sumut Pos.

Karena tindakan PT Mitra Angro Madani yang memasang portal itulah membuat Jurisson Sipayung bersama warga yang memiliki lahan di kawasan itu resah. Soalnya merekla tak bisa berbuat apa-apa.

“Lahan kami tak bisa kami sewakan kepada orang lain. Dengan demikian lahan kami dikuasai H Imran,” katanya.

Amatan Sumut Pos, di lahan yang disengketakan warga tersebut, terdapat portal terbuat dari besi. Sementara itu, di lokasi galian C ilegal terlihat empat unit alat berat excavator dan puluhan unit damtruk hilir mudik dari areal itu.

Ketika Sumut Pos mengkonfirmasi dengan karyawan di lokasi menyebutkan, bahwa lokasi galian tersebut milik H Imran dengan menyewa milik warga bernama Sugankap Barus.

H Imron yang dikonfirmasi mengakui bahwa lokasi galian C yang menghasilkan batu koral itu, tidak memiliki izin lagi. “Dulu izinnya dari Kabupaten Deliserdang 2014 lalu. Setelah ditangani provinsi, soal perizinan galian maka tidak pernah lagi diurus,” jawabnya singkat yang terkesan menghindar.

Terpisah, Sangkap Barus dikonfirmasi mengakui bahwa lahannya disewa H Imran. Soal perizinan, Sangkap mengaku yang bertanggungjawab adalah H Imron. “Aku hanya menyewakan, soal izin itu semua sama H Imron,” terangnya.

Terkait portal yang dipasang, Sangkap menyilahkan agar bertanya kepada H Imran, dengan alasan lahan itu bukan lagi tanggungjawabnya. “Sesuai perjanjian kami, semua urusan sama H Imron,” katanya.

Sementara itu, Camat Bangun Purba H Gongma S Harahap mengatakan, telah memberikan teguran kepada H Imron, sebanyak dua kali. Tapi tak pernah direspon pengelola galian.

Karena surat teguran tersebut tidak direspon, pihak kecamatan Bangun Purba berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Deliserdang, agar dilakukan pembukaan portal dan penertiban galian C ilegal.

“Pihak mengelola hanya mengaku mengantongi izin dari kabupaten yang diterbitkan Januari 2014 silam,” kata H Gongma S Harahap. (btr/yaa)

ILEGAL: Inilah kawasan galian C ilegal di Dusun Tiga, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purbal.
BATARA TAMPUBOLON/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Akibat akses ke Dusun Tiga, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba diportal pengusaha galian C ilegal, warga setempat meminta bantuan hukum ke Muspida Deliserdang.

Bantuan hukum tersebut disampaikan warga yang merasa dirugikan, melalui surat permohonan. Menurut perwakilan warga, Jurisson Sipayung, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara H Imran, pemilik PT Mitra Angro Madani di tahun 2015 silam dengan warga setempat.

“Sebelum melakukan pengalian disana, H Imran akan membuat jalan di lahan warga. Jalan tersebut dihibahkan untuk dilintasi warga yang melakukan kegiatan ekonomi. Tetapi setelah dibuatnya jalan disana, kami tidak boleh melintas, malah dibuat portal,” aku Jurisson Sipayung kepada Sumut Pos.

Karena tindakan PT Mitra Angro Madani yang memasang portal itulah membuat Jurisson Sipayung bersama warga yang memiliki lahan di kawasan itu resah. Soalnya merekla tak bisa berbuat apa-apa.

“Lahan kami tak bisa kami sewakan kepada orang lain. Dengan demikian lahan kami dikuasai H Imran,” katanya.

Amatan Sumut Pos, di lahan yang disengketakan warga tersebut, terdapat portal terbuat dari besi. Sementara itu, di lokasi galian C ilegal terlihat empat unit alat berat excavator dan puluhan unit damtruk hilir mudik dari areal itu.

Ketika Sumut Pos mengkonfirmasi dengan karyawan di lokasi menyebutkan, bahwa lokasi galian tersebut milik H Imran dengan menyewa milik warga bernama Sugankap Barus.

H Imron yang dikonfirmasi mengakui bahwa lokasi galian C yang menghasilkan batu koral itu, tidak memiliki izin lagi. “Dulu izinnya dari Kabupaten Deliserdang 2014 lalu. Setelah ditangani provinsi, soal perizinan galian maka tidak pernah lagi diurus,” jawabnya singkat yang terkesan menghindar.

Terpisah, Sangkap Barus dikonfirmasi mengakui bahwa lahannya disewa H Imran. Soal perizinan, Sangkap mengaku yang bertanggungjawab adalah H Imron. “Aku hanya menyewakan, soal izin itu semua sama H Imron,” terangnya.

Terkait portal yang dipasang, Sangkap menyilahkan agar bertanya kepada H Imran, dengan alasan lahan itu bukan lagi tanggungjawabnya. “Sesuai perjanjian kami, semua urusan sama H Imron,” katanya.

Sementara itu, Camat Bangun Purba H Gongma S Harahap mengatakan, telah memberikan teguran kepada H Imron, sebanyak dua kali. Tapi tak pernah direspon pengelola galian.

Karena surat teguran tersebut tidak direspon, pihak kecamatan Bangun Purba berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Deliserdang, agar dilakukan pembukaan portal dan penertiban galian C ilegal.

“Pihak mengelola hanya mengaku mengantongi izin dari kabupaten yang diterbitkan Januari 2014 silam,” kata H Gongma S Harahap. (btr/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/