25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Adalina Harahap Aniaya Anaknya yang Berumur 6 Tahun

KDRT-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yusma Adalina Harahap (35) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya itu, sang anak terpaksa harus dirawat di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

“Korban SA (6). Dia mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan juga beberapa bagian tubuh lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Ismawansa saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2017).

Ia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (9/1) di sebuah rumah gubuk di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kejadian bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya.

“Ini dilakukan oleh orang tua kandung korban terhadap anak kandungnya, di mana pelaku melakukan kekerasan dengan menampar dan menendang tubuh anaknya,” ujar Ismawansa.

Dalam pemeriksaan polisi, aksi ini tak hanya dilakukan oleh ibu korban saja. Ayah tiri korban juga melakukan hal serupa.

“Ayah tiri korban ikut melakukan penganiayaan dengan cara membanting tubuh korban,” jelasnya.

Polisi menyebut, hingga saat ini korban masih dirawat di RSUD Padangsidimpuan karena mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan juga di beberapa bagian tubuh lainnya.

“Pelaku ibunya sudah kita tangkap kemarin. Sementara, ayah tiri korban masih dalam pengejaran. Motifnya, dari keterangan pelaku yaitu kesal dan emosi terhadap anaknya. Kita masih melakukan pemeriksaan,” tukas Ismawansa. (dtc)

KDRT-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yusma Adalina Harahap (35) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya itu, sang anak terpaksa harus dirawat di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

“Korban SA (6). Dia mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan juga beberapa bagian tubuh lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Ismawansa saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2017).

Ia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (9/1) di sebuah rumah gubuk di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kejadian bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya.

“Ini dilakukan oleh orang tua kandung korban terhadap anak kandungnya, di mana pelaku melakukan kekerasan dengan menampar dan menendang tubuh anaknya,” ujar Ismawansa.

Dalam pemeriksaan polisi, aksi ini tak hanya dilakukan oleh ibu korban saja. Ayah tiri korban juga melakukan hal serupa.

“Ayah tiri korban ikut melakukan penganiayaan dengan cara membanting tubuh korban,” jelasnya.

Polisi menyebut, hingga saat ini korban masih dirawat di RSUD Padangsidimpuan karena mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan juga di beberapa bagian tubuh lainnya.

“Pelaku ibunya sudah kita tangkap kemarin. Sementara, ayah tiri korban masih dalam pengejaran. Motifnya, dari keterangan pelaku yaitu kesal dan emosi terhadap anaknya. Kita masih melakukan pemeriksaan,” tukas Ismawansa. (dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/