25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Perwal MDTA Tak Kunjung Terbit, Fraksi Demokrat Desak Bobby Tunaikan Janjinya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga kini tak kunjung diterbitkan Pemko Medan. Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menunaikan janji kampanyenya dengan menerbitkan Perwal tersebut.

“Kita minta Pak Bobby untuk memenuhi janji politiknya saat kampanye Pilkada lalu. Di mana beliau sudah membuat kontrak politik dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Medan, akan mengeluarkan Perwal MDTA jika terpilih menjadi wali kota. Makanya, kita mengingatkan dan tagih janji itu,” kata Burhanuddin Sitepu dalam kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (16/1/2022).

Burhanuddin mengaku miris dan sedih mendengarkan suara hati para guru dan pengelola MDTA. Pasalnya, saat ini sudah banyak MDTA yang tutup karena kekurangan murid. Belum lagi persoalan kesejahteraan para ustad dan ustadah yang mengajar di MDTA.

“Ini masalah kelangsungan umat. Betapa indahnya perjalanan Pak Bobby sebagai Wali Kota Medan, jika diiringi dengan doa para ustad dan ustadah pengajar MDTA serta alim ulama. Kita berharap, ini menjadi perhatian wali kota, dan Fraksi Demokrat siap mendukung kebijakan wali kota dalam penerbitan perwal tersebut,” tegasnya.

Burhanuddin mengungkapkan, Perda Wajib Belajar MDTA ini merupakan usulan dari inisiatif DPRD Medan. Dalam pembahasannya telah disetujui oleh DPRD dan Pemko Medan pada 2014 lalu. Menurut Burhanuddin, di Kota Padang, Sumatera Barat, perda ini sudah berjalan maksimal, bahkan guru-gurunya pun mendapat insentif dari Pemko dan Pemprov di sana. “Pelaksanaan Perda ini dikatakan terkendala karena ada pasalnya yang menyebutkan, murid Muslim yang mau masuk ke SMP wajib memiliki ijazah MDTA. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang tidak mewajibkan hal itu. Jadi, kenapa di Padang bisa dan di Kota Medan tidak bisa?” ungkap Burhanuddin.

Untuk itu, anggota DPRD Medan tiga periode ini mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi, agar Perda ini dapat segera terlaksana. “Fraksi Demokrat terbuka kepada elemen masyarakat yang ingin membedah perda ini. Silakan masukkan permohonan ke Fraksi Demokrat, kita bedah bersama. DPRD rumah rakyat, kami terbuka menampung aspirasi masyarakat. Saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan jugs siap menjadi wadah penyaluran aspirasi dari masyarakat kepada Pemko Medan,” tandasnya.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Medan Johor, Hendri Purnama sangat mengapresiasi ikhtiar dari Burhanuddin Sitepu dan Fraksi Demokrat di DPRD Medan dalam memperjuangkan perda ini agar terlaksana. Disebutnya, sebelumnya ada 42 MDTA di Kecamatan Medan Johor, namun saat ini 6 MDTA sudah tutup karena kekurangan murid. Padahal, guru-gurunya sangat potensial.

Hendri juga mengungkapkan, kendala yang dihadapi MDTA saat ini adalah jam belajar di Sekolah Dasar (SD) yang selalu berbenturan dengan jam belajar di MDTA sehingga orang tua terpaksa memberhentikan anaknya bersekolah di MDTA. “Jadi terkesan, pendidikan agama ini terabaikan. Kami tidak terlalu berharap MDTA ini menjadi jenjang pendidikan formal, tapi yang kami harapkan, ijazah MDTA ini diakui, sehingga para orangtua bersemangat mengambil ijazah anaknya ketika lulus dari MDTA. Karena selama ini, banyak orang tua yang tak mengambil ijazah anaknya karena dianggap tidak penting. Jadi dengan diberlakukannya perda ini, setidaknya peran MDTA akan dianggap penting,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Hj Nurhasanah, Kasek MDTA Al-Muhtadin Medan Selayang. Menurutnya, dulu madrasah yang dikelolanya memiliki murid hingga ratusan anak. Namun lambaut Laun, saat ini muridnya semakin berkurang. “Salah satunya disebabkan sertifikasi guru-guru SD untuk mengejar jam mengajarnya, sehingga tidak ada lagi waktu anak-anak untuk belajar di MDTA. Kendala lainya, sebelum masa pandemi, di masjid-masjid khususnya di Kecamatan Medan Selayang, banyak membuka madrasah pada minggu pagi. “Banyak orangtua yang mengajikan anaknya di sana karena gratis. Padahal kalau di MDTA, kurikulumnya kan jelas. Untuk itu, kami sangat berharap Wali Kota Medan segera mengeluarkan perwal agar Perda MDTA ini dapat segera diterapkan demi terciptanya generasi penerus Islam yang berakhlakul karimah,” pungkasnya.

Sementara Kabag Kesra Pemko Medan, Alinafiah yang hadir dalam kegiatan itu mengakui, sudah hampir 8 tahun Perda ini disahkan, namun belum ada juga Perwal-nya sebagai petunjuk teknis. “Namun, itu bukan berarti kita harus menyerah. Makanya di masa Pak Wali Kota Bobby Nasution, ini akan kita perjuangkan kembali, agar perda ini bisa dilaksanakan di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, terkait honor alias dana pemberdayaan masyarakat kepada bilal mayat, penggali kubur, guru maghrib mengaji di Kota Medan, Alinafiah menegaskan, tidak ada batasan usia maksimal 60 tahun sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. Menurut Alinafiah, jika ada yang belum menerima honor tersebut, itu karena terkendala nomor rekening bank yang bersangkutan tidak aktif lagi.

Menyikapi ini, Burhanuddin juga berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution merealisasikan janjinya dengan menaikkan dana pemberdayaan masyarakat kepada bilal mayat, penggali kubur, dan guru maghrib mengaji ini. Disebutnya, berdasarkan aspirasi yang disampaikan kepadanya, para bilal mayit, penggali kubur, dan guru Maghrib mengaji berharap, honor mereka dinaikkan menjadi Rp1 juta per bulan. “Ini akan kita sampaikan dan perjuangkan kepada Pemko Medan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga kini tak kunjung diterbitkan Pemko Medan. Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menunaikan janji kampanyenya dengan menerbitkan Perwal tersebut.

“Kita minta Pak Bobby untuk memenuhi janji politiknya saat kampanye Pilkada lalu. Di mana beliau sudah membuat kontrak politik dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Medan, akan mengeluarkan Perwal MDTA jika terpilih menjadi wali kota. Makanya, kita mengingatkan dan tagih janji itu,” kata Burhanuddin Sitepu dalam kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (16/1/2022).

Burhanuddin mengaku miris dan sedih mendengarkan suara hati para guru dan pengelola MDTA. Pasalnya, saat ini sudah banyak MDTA yang tutup karena kekurangan murid. Belum lagi persoalan kesejahteraan para ustad dan ustadah yang mengajar di MDTA.

“Ini masalah kelangsungan umat. Betapa indahnya perjalanan Pak Bobby sebagai Wali Kota Medan, jika diiringi dengan doa para ustad dan ustadah pengajar MDTA serta alim ulama. Kita berharap, ini menjadi perhatian wali kota, dan Fraksi Demokrat siap mendukung kebijakan wali kota dalam penerbitan perwal tersebut,” tegasnya.

Burhanuddin mengungkapkan, Perda Wajib Belajar MDTA ini merupakan usulan dari inisiatif DPRD Medan. Dalam pembahasannya telah disetujui oleh DPRD dan Pemko Medan pada 2014 lalu. Menurut Burhanuddin, di Kota Padang, Sumatera Barat, perda ini sudah berjalan maksimal, bahkan guru-gurunya pun mendapat insentif dari Pemko dan Pemprov di sana. “Pelaksanaan Perda ini dikatakan terkendala karena ada pasalnya yang menyebutkan, murid Muslim yang mau masuk ke SMP wajib memiliki ijazah MDTA. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang tidak mewajibkan hal itu. Jadi, kenapa di Padang bisa dan di Kota Medan tidak bisa?” ungkap Burhanuddin.

Untuk itu, anggota DPRD Medan tiga periode ini mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi, agar Perda ini dapat segera terlaksana. “Fraksi Demokrat terbuka kepada elemen masyarakat yang ingin membedah perda ini. Silakan masukkan permohonan ke Fraksi Demokrat, kita bedah bersama. DPRD rumah rakyat, kami terbuka menampung aspirasi masyarakat. Saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan jugs siap menjadi wadah penyaluran aspirasi dari masyarakat kepada Pemko Medan,” tandasnya.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Medan Johor, Hendri Purnama sangat mengapresiasi ikhtiar dari Burhanuddin Sitepu dan Fraksi Demokrat di DPRD Medan dalam memperjuangkan perda ini agar terlaksana. Disebutnya, sebelumnya ada 42 MDTA di Kecamatan Medan Johor, namun saat ini 6 MDTA sudah tutup karena kekurangan murid. Padahal, guru-gurunya sangat potensial.

Hendri juga mengungkapkan, kendala yang dihadapi MDTA saat ini adalah jam belajar di Sekolah Dasar (SD) yang selalu berbenturan dengan jam belajar di MDTA sehingga orang tua terpaksa memberhentikan anaknya bersekolah di MDTA. “Jadi terkesan, pendidikan agama ini terabaikan. Kami tidak terlalu berharap MDTA ini menjadi jenjang pendidikan formal, tapi yang kami harapkan, ijazah MDTA ini diakui, sehingga para orangtua bersemangat mengambil ijazah anaknya ketika lulus dari MDTA. Karena selama ini, banyak orang tua yang tak mengambil ijazah anaknya karena dianggap tidak penting. Jadi dengan diberlakukannya perda ini, setidaknya peran MDTA akan dianggap penting,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Hj Nurhasanah, Kasek MDTA Al-Muhtadin Medan Selayang. Menurutnya, dulu madrasah yang dikelolanya memiliki murid hingga ratusan anak. Namun lambaut Laun, saat ini muridnya semakin berkurang. “Salah satunya disebabkan sertifikasi guru-guru SD untuk mengejar jam mengajarnya, sehingga tidak ada lagi waktu anak-anak untuk belajar di MDTA. Kendala lainya, sebelum masa pandemi, di masjid-masjid khususnya di Kecamatan Medan Selayang, banyak membuka madrasah pada minggu pagi. “Banyak orangtua yang mengajikan anaknya di sana karena gratis. Padahal kalau di MDTA, kurikulumnya kan jelas. Untuk itu, kami sangat berharap Wali Kota Medan segera mengeluarkan perwal agar Perda MDTA ini dapat segera diterapkan demi terciptanya generasi penerus Islam yang berakhlakul karimah,” pungkasnya.

Sementara Kabag Kesra Pemko Medan, Alinafiah yang hadir dalam kegiatan itu mengakui, sudah hampir 8 tahun Perda ini disahkan, namun belum ada juga Perwal-nya sebagai petunjuk teknis. “Namun, itu bukan berarti kita harus menyerah. Makanya di masa Pak Wali Kota Bobby Nasution, ini akan kita perjuangkan kembali, agar perda ini bisa dilaksanakan di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, terkait honor alias dana pemberdayaan masyarakat kepada bilal mayat, penggali kubur, guru maghrib mengaji di Kota Medan, Alinafiah menegaskan, tidak ada batasan usia maksimal 60 tahun sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. Menurut Alinafiah, jika ada yang belum menerima honor tersebut, itu karena terkendala nomor rekening bank yang bersangkutan tidak aktif lagi.

Menyikapi ini, Burhanuddin juga berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution merealisasikan janjinya dengan menaikkan dana pemberdayaan masyarakat kepada bilal mayat, penggali kubur, dan guru maghrib mengaji ini. Disebutnya, berdasarkan aspirasi yang disampaikan kepadanya, para bilal mayit, penggali kubur, dan guru Maghrib mengaji berharap, honor mereka dinaikkan menjadi Rp1 juta per bulan. “Ini akan kita sampaikan dan perjuangkan kepada Pemko Medan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/