32 C
Medan
Thursday, September 19, 2024

Oknum LSM Tipu Ribuan Siswa

Palsukan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Abdul Sukur Nasution (22) warga Paringgoran, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan Hafzan Syahputera (27) warga Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Labuhan ditangkap petugas Polres Tebingtinggi di kantor Dinas Pendidikan, Jalan Balai Kota, Kota Tebing Tinggi, Selasa (14/2) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku terkait pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi atas nama Drs Pardamean Siregar.
Keterangan diperoleh di mapolres Tebingtinggi, Rabu (15/2), pemalsuan tanda tangan oleh anggota LSM Lembaga Mobille Medical yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi ini, untuk memuluskan aksi mereka ke sekolah-sekolah yang ada di Tebingtinggi saat melakukan cek golongan darah kepada siswa.

Ribuan pelajar setingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tertipu dengan aksi Mobille Medical ini. Adapun sekolah yang menjadi korban penipuan pelaku diantaranya, SMP N1, SMPN 2 dan SMPN 4.

Untuk memudahkan penyelidikan, kedua tersangka langsung di amankan ke Mapolres Tebingtinggi guna dimintai keterangan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Sekolah SPM Negeri 2, yang merasa curiga dengan aksi pelaku.

“Saya curiga melihat surat rekomondasi itu, kemudian dilakukan komunikasi dengan Kadis Pendidikan, tetapi rekomandasi tersebut dibantah Kadis,” kata Zulkarnaen, Kepala Sekolah SMPN 2.

Menyikapi hal itu, Kadis pendidikan Drs Pardamean Siregar langsung menghubungi pihak Mobille Medical untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan, saat itu langsung pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku sekaligus pemilik Lembaga Mobille Medical.

“Saya tidak pernah memberikan rekomondasi kepada Mobille Medical untuk cek golongan darah ke palajar setingkat SD dan SMP,” bantah Pardamean.
Sementara itu, tersangka Hafzan Syaputera mengaku, terpaksa melakukan hal ini dikarenakan ada keyakinan sebelumnya saat memasukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi akan disetujui Kadis. Usaha yang dilakoni ini sudah berjalan satu bulan dengan target utama pelajar se-Kota Tebingtinggi, biaya yang dipatok untuk satu siswa bervariasi, mulai Rp8.000 sampai Rp15.000 per siswa.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Lili Astono mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan kedua tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu unit komputer dan alat cetak printer. (mag-3)

Palsukan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Abdul Sukur Nasution (22) warga Paringgoran, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan Hafzan Syahputera (27) warga Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Labuhan ditangkap petugas Polres Tebingtinggi di kantor Dinas Pendidikan, Jalan Balai Kota, Kota Tebing Tinggi, Selasa (14/2) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku terkait pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi atas nama Drs Pardamean Siregar.
Keterangan diperoleh di mapolres Tebingtinggi, Rabu (15/2), pemalsuan tanda tangan oleh anggota LSM Lembaga Mobille Medical yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi ini, untuk memuluskan aksi mereka ke sekolah-sekolah yang ada di Tebingtinggi saat melakukan cek golongan darah kepada siswa.

Ribuan pelajar setingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tertipu dengan aksi Mobille Medical ini. Adapun sekolah yang menjadi korban penipuan pelaku diantaranya, SMP N1, SMPN 2 dan SMPN 4.

Untuk memudahkan penyelidikan, kedua tersangka langsung di amankan ke Mapolres Tebingtinggi guna dimintai keterangan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Sekolah SPM Negeri 2, yang merasa curiga dengan aksi pelaku.

“Saya curiga melihat surat rekomondasi itu, kemudian dilakukan komunikasi dengan Kadis Pendidikan, tetapi rekomandasi tersebut dibantah Kadis,” kata Zulkarnaen, Kepala Sekolah SMPN 2.

Menyikapi hal itu, Kadis pendidikan Drs Pardamean Siregar langsung menghubungi pihak Mobille Medical untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan, saat itu langsung pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku sekaligus pemilik Lembaga Mobille Medical.

“Saya tidak pernah memberikan rekomondasi kepada Mobille Medical untuk cek golongan darah ke palajar setingkat SD dan SMP,” bantah Pardamean.
Sementara itu, tersangka Hafzan Syaputera mengaku, terpaksa melakukan hal ini dikarenakan ada keyakinan sebelumnya saat memasukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi akan disetujui Kadis. Usaha yang dilakoni ini sudah berjalan satu bulan dengan target utama pelajar se-Kota Tebingtinggi, biaya yang dipatok untuk satu siswa bervariasi, mulai Rp8.000 sampai Rp15.000 per siswa.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Lili Astono mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan kedua tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu unit komputer dan alat cetak printer. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/