32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Nelayan Ancam Demo Tolak Trawl dan Pukat Tarik Dua

rozi/sumutpos KAPAL: Beberapa kapal milik nelayan bersandar di kawasan perairan Belawan. Nelayan akan menggelar aksi demo menolak beroperasinya kapal ikan pukat trawl dan tarik dua.
rozi/sumutpos
KAPAL: Beberapa kapal milik nelayan bersandar di kawasan perairan Belawan. Nelayan akan menggelar aksi demo menolak beroperasinya kapal ikan pukat trawl dan tarik dua.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Seratusan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Pantai Timur Sumatera Utara, akan menggelar aksi demonstrasi menolak beroperasinya kapal ikan pukat trawl dan tarik dua. Aksi para nelayan yang menyatakan dukungan atas Permen KP No.02 Tahun 2015, juga meminta kepada aparat Kamla (Keamanan Laut) agar benar-benar melaksanakan peraturan tersebut.

“Kapal ikan dengan alat tangkap perusak habitat laut seperti, pukat (jaring) yang ditarik dua kapal dan pukat hela harus benar-benar diberangus. Dan, jangan ada lagi yang beroperasi,” tegas Ahmad Jafar, Fungsionaris Aliansi Nelayan Tradisional Pantai Timur Sumatera Utara, Minggu (15/2) kemarin.

Jafar menyebutkan, aksi demo mendukung Permen KP No.02 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan sejenisnya, akan digelar seratusan nelayan berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara dan Tanjung Balai Asahan di kawasan alur Sungai Deli, perairan Belawan dan kantor DPRD Sumut.

“Rencana aksi akan dilakukan beberapa titik diantaranya di kawasan perairan Belawan dan gedung DPRD Sumut. Intinya, nelayan berharap PSDKP, Polair, TNI AL dan aparat keamanan laut lainnya benar-benar melaksanakan Permen tersebut,” kata aktivis nelayan ini.

Alat tangkap pukat tarik dua menurut dia, juga telah dilarang berdasarkan kebijakan yang telah diberlakukan tersebut.”Keputusan yang dikeluar kan Menteri Kelautan harus dipatuhi dan dilaksanakan pemilikkapal-kapal penangkap ikan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, keputusan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti yang melarang beroperasinya alat tangkap pukat tarik dua maupun pukat hela bertujuan untuk terciptanya ramah lingkungan, serta menyelamatkan ekosistem di laut.

“Untuk itu aparat keamanan di laut harus membantu kebijakan Pemerintah, dengan menertibkan kapal ikan menggunakan alat tangkapan yang dilarang,” cetusnya.

Beberapa kalangan nelayan dipesisir Utara Kota Medan mengaku, siap bergabung untuk memberi dukungan terhadap Aliansi Nelayan Pantai Timur Sumatera Utara, yang direncanakan akan menggelar aksi unjukrasa pada pekan ini. “Selama ini, nelayan kecil di Belawan dari tahun ke tahun terus jadi korban pembiaran bagi kapal-kapal ikan pengusaha dengan alat tangkapmirip trawl. Dengan adanya peraturan yang dikeluarkan Ibu, Susi kami menilai sudah cukup baik dan nelayan siap menggalang dukungan,” ungkap Alamsyah, seorang nelayan asal Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Hal senada juga disampaikan Abdul Haris (40) nelayan asal Bagan Deli, Belawan. Menurutnya, pada saat kapal ikan dengan alat tangkap pukat hela dan tarik dua bebas beroperasi, pendapatan nelayan tra_disional semakin berkurang. ”Dengan dilarangnya alat tangkap tersebut, diharapkan pendapatan nelayan kecil dapat semakin meningkat dan menjadi lebih baik. Pastinya, kami sangat mendukung dan menyambut baik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan alat tangkap trawl, pukat hela dan pukat tarik dua,” pungkasnya. (rul/ila)

rozi/sumutpos KAPAL: Beberapa kapal milik nelayan bersandar di kawasan perairan Belawan. Nelayan akan menggelar aksi demo menolak beroperasinya kapal ikan pukat trawl dan tarik dua.
rozi/sumutpos
KAPAL: Beberapa kapal milik nelayan bersandar di kawasan perairan Belawan. Nelayan akan menggelar aksi demo menolak beroperasinya kapal ikan pukat trawl dan tarik dua.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Seratusan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Pantai Timur Sumatera Utara, akan menggelar aksi demonstrasi menolak beroperasinya kapal ikan pukat trawl dan tarik dua. Aksi para nelayan yang menyatakan dukungan atas Permen KP No.02 Tahun 2015, juga meminta kepada aparat Kamla (Keamanan Laut) agar benar-benar melaksanakan peraturan tersebut.

“Kapal ikan dengan alat tangkap perusak habitat laut seperti, pukat (jaring) yang ditarik dua kapal dan pukat hela harus benar-benar diberangus. Dan, jangan ada lagi yang beroperasi,” tegas Ahmad Jafar, Fungsionaris Aliansi Nelayan Tradisional Pantai Timur Sumatera Utara, Minggu (15/2) kemarin.

Jafar menyebutkan, aksi demo mendukung Permen KP No.02 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan sejenisnya, akan digelar seratusan nelayan berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara dan Tanjung Balai Asahan di kawasan alur Sungai Deli, perairan Belawan dan kantor DPRD Sumut.

“Rencana aksi akan dilakukan beberapa titik diantaranya di kawasan perairan Belawan dan gedung DPRD Sumut. Intinya, nelayan berharap PSDKP, Polair, TNI AL dan aparat keamanan laut lainnya benar-benar melaksanakan Permen tersebut,” kata aktivis nelayan ini.

Alat tangkap pukat tarik dua menurut dia, juga telah dilarang berdasarkan kebijakan yang telah diberlakukan tersebut.”Keputusan yang dikeluar kan Menteri Kelautan harus dipatuhi dan dilaksanakan pemilikkapal-kapal penangkap ikan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, keputusan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti yang melarang beroperasinya alat tangkap pukat tarik dua maupun pukat hela bertujuan untuk terciptanya ramah lingkungan, serta menyelamatkan ekosistem di laut.

“Untuk itu aparat keamanan di laut harus membantu kebijakan Pemerintah, dengan menertibkan kapal ikan menggunakan alat tangkapan yang dilarang,” cetusnya.

Beberapa kalangan nelayan dipesisir Utara Kota Medan mengaku, siap bergabung untuk memberi dukungan terhadap Aliansi Nelayan Pantai Timur Sumatera Utara, yang direncanakan akan menggelar aksi unjukrasa pada pekan ini. “Selama ini, nelayan kecil di Belawan dari tahun ke tahun terus jadi korban pembiaran bagi kapal-kapal ikan pengusaha dengan alat tangkapmirip trawl. Dengan adanya peraturan yang dikeluarkan Ibu, Susi kami menilai sudah cukup baik dan nelayan siap menggalang dukungan,” ungkap Alamsyah, seorang nelayan asal Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Hal senada juga disampaikan Abdul Haris (40) nelayan asal Bagan Deli, Belawan. Menurutnya, pada saat kapal ikan dengan alat tangkap pukat hela dan tarik dua bebas beroperasi, pendapatan nelayan tra_disional semakin berkurang. ”Dengan dilarangnya alat tangkap tersebut, diharapkan pendapatan nelayan kecil dapat semakin meningkat dan menjadi lebih baik. Pastinya, kami sangat mendukung dan menyambut baik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan alat tangkap trawl, pukat hela dan pukat tarik dua,” pungkasnya. (rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/