27.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

BBPJN II Medan Didesak Tanggap Longsor

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo mendesak pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut gerak cepat dan responsif jika terjadi longsor di jalan Medan-Berastagi.

ATUR LALU LINTAS: Personel Satlantas Karo saat mengatur arus lalulintas di areal longsoran tebing di Desa Doulu, beberapa waktu lalu.solideo/sumut pos.
ATUR LALU LINTAS: Personel Satlantas Karo saat mengatur arus lalulintas di areal longsoran tebing di Desa Doulu, beberapa waktu lalu.solideo/sumut pos.

Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat rapat kordinasi bersama Dinas BBPJN II Medan, Dinas Kehutanan Provsu, Kasatlantas Polres Tanah Karo, Danramil 03/Berastagi, Mayor Inf J Barus, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi, Dinas Perhubungan Kab. Karo dan para OPD, Rabu (20/1) sore di ruang asisten kantor Bupati.

Menurut Terkelin Brahmana, seharus nya pihak BBPJN II Medan apabila ada terjadi longsor di jalan Medan – Berastagi patut mendapat skala prioritas dalam perbaikan infrastruktur. Merujuk Peraturan Presiden ada dua yang mengamanatkan jalan infrastruktur Medan-Berastagi harus skala prio- ritas. “Sebab jelas tertuang dalam Mebidangro dan KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional). Nyatanya berbanding terbalik, sungguh miris memang,” katanya.

Apalagi khusus bagi para pedagang yang membawa hasil pertanian dari Si- dikalang, Pakpak Bharat, Tanah Karo ke Medan terancam bangkrut, faktornya jalan terisolir akibat dampak longsor berjam-jam, arus lalu lintas terganggu.

Melihat kejadian inilah seharusnya pihak BBPJN II Medan dan pihak kehutanan Provsu segera tanggap dan kordinasi dalam mengatasi masalah tersebut. Sebab Pemda Karo terbatas kewenangannya maupun instansi kepolisian dalam mengatur lalu lintas.

“Semisal longsor terjadi dan ada kayu yang tumbang, jujur selama ini Pemda Karo dan pemangku kepentingan lainnya terjebak dalam regulasi, sebab kayu tersebut masuk kawasan konservasi Tahura, nah jelas disini pihak kehutanan ambil sikap, sedangkan longsor pihak BBPJN II Medan,” katanya.

Jika tidak ditangani gerak cepat, dikawatirkan longsor besar besaran bakal terjadi jika pihak BBPJN II Medan sebagai satuan kerja nasional tidak tanggap dan tidak ada target. Hardi Silaen Kasi Penataan Kawasan Hutan Provsu mengatakan pada prinsip pihaknya siap berkoordinasi dalam mengatasi kejadian diluar akal manusia. “Ini masuk kategori force majeure,” ujarnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo mendesak pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut gerak cepat dan responsif jika terjadi longsor di jalan Medan-Berastagi.

ATUR LALU LINTAS: Personel Satlantas Karo saat mengatur arus lalulintas di areal longsoran tebing di Desa Doulu, beberapa waktu lalu.solideo/sumut pos.
ATUR LALU LINTAS: Personel Satlantas Karo saat mengatur arus lalulintas di areal longsoran tebing di Desa Doulu, beberapa waktu lalu.solideo/sumut pos.

Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat rapat kordinasi bersama Dinas BBPJN II Medan, Dinas Kehutanan Provsu, Kasatlantas Polres Tanah Karo, Danramil 03/Berastagi, Mayor Inf J Barus, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi, Dinas Perhubungan Kab. Karo dan para OPD, Rabu (20/1) sore di ruang asisten kantor Bupati.

Menurut Terkelin Brahmana, seharus nya pihak BBPJN II Medan apabila ada terjadi longsor di jalan Medan – Berastagi patut mendapat skala prioritas dalam perbaikan infrastruktur. Merujuk Peraturan Presiden ada dua yang mengamanatkan jalan infrastruktur Medan-Berastagi harus skala prio- ritas. “Sebab jelas tertuang dalam Mebidangro dan KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional). Nyatanya berbanding terbalik, sungguh miris memang,” katanya.

Apalagi khusus bagi para pedagang yang membawa hasil pertanian dari Si- dikalang, Pakpak Bharat, Tanah Karo ke Medan terancam bangkrut, faktornya jalan terisolir akibat dampak longsor berjam-jam, arus lalu lintas terganggu.

Melihat kejadian inilah seharusnya pihak BBPJN II Medan dan pihak kehutanan Provsu segera tanggap dan kordinasi dalam mengatasi masalah tersebut. Sebab Pemda Karo terbatas kewenangannya maupun instansi kepolisian dalam mengatur lalu lintas.

“Semisal longsor terjadi dan ada kayu yang tumbang, jujur selama ini Pemda Karo dan pemangku kepentingan lainnya terjebak dalam regulasi, sebab kayu tersebut masuk kawasan konservasi Tahura, nah jelas disini pihak kehutanan ambil sikap, sedangkan longsor pihak BBPJN II Medan,” katanya.

Jika tidak ditangani gerak cepat, dikawatirkan longsor besar besaran bakal terjadi jika pihak BBPJN II Medan sebagai satuan kerja nasional tidak tanggap dan tidak ada target. Hardi Silaen Kasi Penataan Kawasan Hutan Provsu mengatakan pada prinsip pihaknya siap berkoordinasi dalam mengatasi kejadian diluar akal manusia. “Ini masuk kategori force majeure,” ujarnya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/