30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kapal Bawang dari Malaysia Diamankan

BELAWAN-Di saat mahalnya harga bawang di pasaran membuat para pebisnis illegal berupaya memasok komoditi tersebut ke dalam negeri. Sedikitnya 5 ton bawang merah dan putih berasal dari Port Klang Malaysia berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Sumut dari kapal kayu tanpa nama di sekitar Perairan Perbatasan Bagan Siapi-api, Jumat (15/3) kemarin.

Informasi diperoleh sumut pos, digagalkannya penyelundupan bawang impor tersebut setelah petugas Bea Cukai menerima kabar terkait aktivitas kapal penyelundup di sekitar perairan dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kapal patroli Kanwil DJBC I Sumut menemukan kapal dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan.

Saat dilakukan pemeriksaan nakhoda kapal berinisial S tidak dapat menunjukan dokumen resmi terkait muatan bawang yang dibawanya. Guna menjalani pemeriksaan lanjutan, barang bukti kapal berikut muatannya serta ke empat awak kapalnya kemudian digiring menuju dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Jalan Karo, Belawan.

“Kapal bermuatan bawang impor itu tadi pagi diamankan petugas kita, saat ini barang bukti bersama tersangkanya masih dalam perjalanan menuju Belawan,” kata Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adha.

Tonan bawang impor yang diamankan Bea Cukai itu sebutnya, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura tertentu.

Ketentuan impor bawang kata dia, juga diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permentan) RI nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang karantina tumbuhan.

Seperti diketahui, kenaikan harga bawang di berbagai daerah di Indonesia melonjak tajam, ini ditenggarai oleh minimnya pasokan. Di Medan, kenaikan harga komoditi bawang mencapai lebih dari 100 persen, bahkan tembus Rp41 ribu per kg untuk jenis bawang putih dan bawang merah tembus Rp48 ribu per kg.

“Harga bawang melambung, kalau sebelumnya per kg Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, sekarang hampir mendekati Rp50 ribu per kg untuk bawang merah. Itupun kadang pasokannya tidak banyak,” keluh, Azman Chaniago (41) seorang pedagang di Pasar Tradisional Marelan.

Tidak cuma pedagang, keluhan harga bawang juga diutarakan, Zailani pedagang warung nasi di Jalan Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan. Akibat mahalnya harga bawang dia terpaksa mengurangi penggunaan bawang untuk menu masakannya.”Saya berharap agar harga bawang segera turun karena kalau tidak justru akan menyulitkan pedagang nasi,” ungkap pedagang nasi soto ini.

Sementara itu, pemerintah mengklaim jika melonjaknya harga bawang merah dan putih disebabkan karena siklus tahunan. Tetapi klaim tersebut menuai penolakan dari sejumlah peneliti pangan di Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka mengamati sejak 2009 lalu harga dua bumbu dapur itu tidak memiliki siklus atau acak.

Peneliti sekaligus Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi IPB Nunung Nuryartono mengatakan, bahan pangan di Indonesia yang memiliki siklus pergerakan harga adalah beras. “Kalau beras itu bisa diketahui bulan-bulan apa harganya bakal naik. Tetapi kalau bawang putih dan merah ini tidak,” tandasnya di kantor rektorat IPB kemarin.

Nuryartono lantas menyimpulkan jika pernyataan bahwa kenaikan harga bawang merah dan putih ini akibat siklus tahunan tidak valid. Dia menjelaskan jika tren kanaikan harga bawang merah dan putih ini hampir terjadi serentak di sejumlah pasar-pasar induk. Pertanyaan selanjutnya, siapakah yang menikmati kenaikan harga bawang merah dan putih tersebut”?

“Dari analisis lapangan yang kami lakukan, para petani tidak mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga bawang merah dan putih ini,” katanya. Nuryartono menjelaskan harga jual bawang merah dan putih di tingkat petani tetap landai. Di sejumlah sentra tanam bawang merah dan putih, harga dua bahan pangan itu berkisar Rp5.000 per kg.

Dia mengatakan gejolak harga jual bawang merah dan putih ini hanya terjadi di tingkat pedagang di pasar. Dengan kondisi ini, Nuryartono menuturkan ada yang salah dalam alur distribusi bawang merah dan putih di pasaran. Entah itu bawang merah dan putih produk lokal maupun impor.

Nuryartono juga mengatakan jika impor bawang putih sejak sebelas tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan. Pertumbuhan impor bawang putih ini setiap tahunnya memiliki tren kenaikan hingga 20,17 persen.

Menurutnya harga impor putih yang rata-rata kurang dari USD 1 per kg. “Fakta harga di pasar domestik (eceran) jaul lebih tinggi,” tandasnya. Dengan fakta tersebut, kran impor bawang putih menjadi percuma karena harga di pasaran masih tinggi. (rul/wan)

BELAWAN-Di saat mahalnya harga bawang di pasaran membuat para pebisnis illegal berupaya memasok komoditi tersebut ke dalam negeri. Sedikitnya 5 ton bawang merah dan putih berasal dari Port Klang Malaysia berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Sumut dari kapal kayu tanpa nama di sekitar Perairan Perbatasan Bagan Siapi-api, Jumat (15/3) kemarin.

Informasi diperoleh sumut pos, digagalkannya penyelundupan bawang impor tersebut setelah petugas Bea Cukai menerima kabar terkait aktivitas kapal penyelundup di sekitar perairan dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kapal patroli Kanwil DJBC I Sumut menemukan kapal dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan.

Saat dilakukan pemeriksaan nakhoda kapal berinisial S tidak dapat menunjukan dokumen resmi terkait muatan bawang yang dibawanya. Guna menjalani pemeriksaan lanjutan, barang bukti kapal berikut muatannya serta ke empat awak kapalnya kemudian digiring menuju dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Jalan Karo, Belawan.

“Kapal bermuatan bawang impor itu tadi pagi diamankan petugas kita, saat ini barang bukti bersama tersangkanya masih dalam perjalanan menuju Belawan,” kata Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adha.

Tonan bawang impor yang diamankan Bea Cukai itu sebutnya, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura tertentu.

Ketentuan impor bawang kata dia, juga diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permentan) RI nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang karantina tumbuhan.

Seperti diketahui, kenaikan harga bawang di berbagai daerah di Indonesia melonjak tajam, ini ditenggarai oleh minimnya pasokan. Di Medan, kenaikan harga komoditi bawang mencapai lebih dari 100 persen, bahkan tembus Rp41 ribu per kg untuk jenis bawang putih dan bawang merah tembus Rp48 ribu per kg.

“Harga bawang melambung, kalau sebelumnya per kg Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, sekarang hampir mendekati Rp50 ribu per kg untuk bawang merah. Itupun kadang pasokannya tidak banyak,” keluh, Azman Chaniago (41) seorang pedagang di Pasar Tradisional Marelan.

Tidak cuma pedagang, keluhan harga bawang juga diutarakan, Zailani pedagang warung nasi di Jalan Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan. Akibat mahalnya harga bawang dia terpaksa mengurangi penggunaan bawang untuk menu masakannya.”Saya berharap agar harga bawang segera turun karena kalau tidak justru akan menyulitkan pedagang nasi,” ungkap pedagang nasi soto ini.

Sementara itu, pemerintah mengklaim jika melonjaknya harga bawang merah dan putih disebabkan karena siklus tahunan. Tetapi klaim tersebut menuai penolakan dari sejumlah peneliti pangan di Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka mengamati sejak 2009 lalu harga dua bumbu dapur itu tidak memiliki siklus atau acak.

Peneliti sekaligus Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi IPB Nunung Nuryartono mengatakan, bahan pangan di Indonesia yang memiliki siklus pergerakan harga adalah beras. “Kalau beras itu bisa diketahui bulan-bulan apa harganya bakal naik. Tetapi kalau bawang putih dan merah ini tidak,” tandasnya di kantor rektorat IPB kemarin.

Nuryartono lantas menyimpulkan jika pernyataan bahwa kenaikan harga bawang merah dan putih ini akibat siklus tahunan tidak valid. Dia menjelaskan jika tren kanaikan harga bawang merah dan putih ini hampir terjadi serentak di sejumlah pasar-pasar induk. Pertanyaan selanjutnya, siapakah yang menikmati kenaikan harga bawang merah dan putih tersebut”?

“Dari analisis lapangan yang kami lakukan, para petani tidak mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga bawang merah dan putih ini,” katanya. Nuryartono menjelaskan harga jual bawang merah dan putih di tingkat petani tetap landai. Di sejumlah sentra tanam bawang merah dan putih, harga dua bahan pangan itu berkisar Rp5.000 per kg.

Dia mengatakan gejolak harga jual bawang merah dan putih ini hanya terjadi di tingkat pedagang di pasar. Dengan kondisi ini, Nuryartono menuturkan ada yang salah dalam alur distribusi bawang merah dan putih di pasaran. Entah itu bawang merah dan putih produk lokal maupun impor.

Nuryartono juga mengatakan jika impor bawang putih sejak sebelas tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan. Pertumbuhan impor bawang putih ini setiap tahunnya memiliki tren kenaikan hingga 20,17 persen.

Menurutnya harga impor putih yang rata-rata kurang dari USD 1 per kg. “Fakta harga di pasar domestik (eceran) jaul lebih tinggi,” tandasnya. Dengan fakta tersebut, kran impor bawang putih menjadi percuma karena harga di pasaran masih tinggi. (rul/wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/