31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Diikuti 373 Peserta

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, Darwin Zein SSos, membuka Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Kabupaten Deliserdang di Hotel Wings Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Jumat (19/8).

“Kegiatan ini sangat luar biasa dengan peserta 373 peserta dari 4 provinsi, 12 kabupaten dan satu kota,”kata Darwin Zein.

Sementara itu, Ketua Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Deli Serdang, drg Juli Rita Zahara Tarigan Mkes, menjelaskan dasar pelaksanaan uji kompetensi tersebut adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia No.13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan Perekapan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan Permenkes No.18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Kesehatan.

“Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sifat kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan tim penguji dalam memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan serikat atau lebih,” jelasnya.

Uji kompetensi, terangnya lagi, untuk melindungi masyarakat dengan menjamin tenaga Kesehatan menduduki jabatan fungsional yang disyaratkan untuk menjalankan praktik profesinya secara efektif dan update.

Disebutkannya, hari pertama diikuti 373 peserta dari empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Nanggro Aceh Darussalam (NAD), dan Bangka Belitung. Selain itu, uji kompetensi tersebut juga diikuti perwakilan dari 13 kabupaten/kota.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, Darwin Zein SSos, membuka Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Kabupaten Deliserdang di Hotel Wings Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Jumat (19/8).

“Kegiatan ini sangat luar biasa dengan peserta 373 peserta dari 4 provinsi, 12 kabupaten dan satu kota,”kata Darwin Zein.

Sementara itu, Ketua Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Deli Serdang, drg Juli Rita Zahara Tarigan Mkes, menjelaskan dasar pelaksanaan uji kompetensi tersebut adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia No.13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan Perekapan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan Permenkes No.18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Kesehatan.

“Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sifat kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan tim penguji dalam memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan serikat atau lebih,” jelasnya.

Uji kompetensi, terangnya lagi, untuk melindungi masyarakat dengan menjamin tenaga Kesehatan menduduki jabatan fungsional yang disyaratkan untuk menjalankan praktik profesinya secara efektif dan update.

Disebutkannya, hari pertama diikuti 373 peserta dari empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Nanggro Aceh Darussalam (NAD), dan Bangka Belitung. Selain itu, uji kompetensi tersebut juga diikuti perwakilan dari 13 kabupaten/kota.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/