30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis 4,5 Tahun, Koruptor Alkes Menghilang

Selain itu, MA juga menghukum Parlaungan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta. Bila tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun. Dalam putusan itu, hakim juga meminta jaksa segera menahan terdakwa untuk menjalani hukuman tersebut.

Namun mirisnya,pasca berstatus terdakwa 7 tahun lalu, Parlaungan yang berstatus tahanan kota itu tak kunjung mendekam di penjara. Kasi Pidsus Kejari Kabanjahe, Dapot Manurung SH mengaku pihaknya sudah 3 kali melayangkan panggilan ke Parlaungan.

“Pasca putusan MA keluar, kita sudah 3 kali melayangkan surat panggilan ke terdakwa. Namun surat panggilan tersebut tak sampai ke terdakwa yang diduga sudah pindah alamat,” kata David saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/3) siang.

Bahkan belum lama ini pihaknya juga sudah menyurati Camat Sunggal untuk mencari tau kebaradaan terdakwa.  Kenapa tidak melakukan penjemputan paksa?  David berdalih pihaknya tak mengetahui dimana alamat pasti terdakwa saat ini.

“Kita sudah kirim surat panggilan 3 kali ke rumah terdakwa di Jalan Setia Budi Medan dan ke perusahaannya, tapi surat yang kita kirim via kantor pos itu selalu kembali karena terdakwa tak tinggal lagi di alamat tersebut,”paparnya. Meski sudah menghilang, tapi Kejari Karo tak juga memasukkan terdakwa dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sebelum menetapkan DPO, kita harus berkordinasi dulu ke Kejatisu dan mengumumkan pemanggilan terdakwa di media massa,” tandasnya. (deo/han)

 

Selain itu, MA juga menghukum Parlaungan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta. Bila tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun. Dalam putusan itu, hakim juga meminta jaksa segera menahan terdakwa untuk menjalani hukuman tersebut.

Namun mirisnya,pasca berstatus terdakwa 7 tahun lalu, Parlaungan yang berstatus tahanan kota itu tak kunjung mendekam di penjara. Kasi Pidsus Kejari Kabanjahe, Dapot Manurung SH mengaku pihaknya sudah 3 kali melayangkan panggilan ke Parlaungan.

“Pasca putusan MA keluar, kita sudah 3 kali melayangkan surat panggilan ke terdakwa. Namun surat panggilan tersebut tak sampai ke terdakwa yang diduga sudah pindah alamat,” kata David saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/3) siang.

Bahkan belum lama ini pihaknya juga sudah menyurati Camat Sunggal untuk mencari tau kebaradaan terdakwa.  Kenapa tidak melakukan penjemputan paksa?  David berdalih pihaknya tak mengetahui dimana alamat pasti terdakwa saat ini.

“Kita sudah kirim surat panggilan 3 kali ke rumah terdakwa di Jalan Setia Budi Medan dan ke perusahaannya, tapi surat yang kita kirim via kantor pos itu selalu kembali karena terdakwa tak tinggal lagi di alamat tersebut,”paparnya. Meski sudah menghilang, tapi Kejari Karo tak juga memasukkan terdakwa dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sebelum menetapkan DPO, kita harus berkordinasi dulu ke Kejatisu dan mengumumkan pemanggilan terdakwa di media massa,” tandasnya. (deo/han)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/