30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Baru 3 Parpol Mendaftar di KPU Pakpak Bharat

Pakpak Bharat-Batas akhir pendaftaran partai politik (parpol) yang telah ditetapkan KPU tinggal sepekan lagi. Pendaftran parpol tersebut sejak 10 Agustus hingga 7 September tahun ini. Namun, sedikitnya tiga partai politik yang baru mendaftar di KPU Kabupaten Pakpak Bharat.

Ketiga partai yang dimaksud yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Hal itu disampaikan Ketua KPU Pakpak Bharat melalui Anggota KPU Pakpak Bharat Irwanto Habehaan kepada Sumut Pos, Jumat (31/8) di Waris Hotel Salak.

“Pihak KPU telah membuat pengumuman pendaftaran parpol di kabupaten ini berupa spanduk dan selebaran di tempat-tempat yang strategis,” ungkap Irwanto.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 08 Tahun 2012, tentang verifikasi parpol calon peserta pemilu, lanjut Irwanto menjelaskan, untuk Kabupaten Pakpak Bharat minimal jumlah anggota parpol sebanyak 46 orang yang wajib memiliki KTA  dan harus dilampirkan ketika menyerahkan berkas Parpol ke KPU untuk didaftarkan, berdasarkan dari 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Persyaratan lainnya, yang harus dilengkapi parpol sebelum mendaftar ke KPU antara lain, pemenuhan keterwakilan perempuan pada pengurus parpol sekurang-kurangnya 30 persen, domisili kantor tetap dan berada di ibukota kabupaten/kota dan menyerahkan foto kopi KTA dari keanggotaan parpol. (mag-14)

Pakpak Bharat-Batas akhir pendaftaran partai politik (parpol) yang telah ditetapkan KPU tinggal sepekan lagi. Pendaftran parpol tersebut sejak 10 Agustus hingga 7 September tahun ini. Namun, sedikitnya tiga partai politik yang baru mendaftar di KPU Kabupaten Pakpak Bharat.

Ketiga partai yang dimaksud yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Hal itu disampaikan Ketua KPU Pakpak Bharat melalui Anggota KPU Pakpak Bharat Irwanto Habehaan kepada Sumut Pos, Jumat (31/8) di Waris Hotel Salak.

“Pihak KPU telah membuat pengumuman pendaftaran parpol di kabupaten ini berupa spanduk dan selebaran di tempat-tempat yang strategis,” ungkap Irwanto.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 08 Tahun 2012, tentang verifikasi parpol calon peserta pemilu, lanjut Irwanto menjelaskan, untuk Kabupaten Pakpak Bharat minimal jumlah anggota parpol sebanyak 46 orang yang wajib memiliki KTA  dan harus dilampirkan ketika menyerahkan berkas Parpol ke KPU untuk didaftarkan, berdasarkan dari 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Persyaratan lainnya, yang harus dilengkapi parpol sebelum mendaftar ke KPU antara lain, pemenuhan keterwakilan perempuan pada pengurus parpol sekurang-kurangnya 30 persen, domisili kantor tetap dan berada di ibukota kabupaten/kota dan menyerahkan foto kopi KTA dari keanggotaan parpol. (mag-14)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/