Amatan Sumut Pos di ruang rapat KPU, sebelum KPU membacakan berita acara hasil pleno, pihak JR yang diwakili Ance Selian menolak menandatangani dokumen berita acara yang disodorkan pihak KPU. Bahkan suasana pun tampak memanas sebelum pihak KPU memberikan surat berita acara itu kepada Ance untuk ditandatangani. Tim pendukung, relawan dan partai pengusung paslon tersebut tampak bersikeras menentang sikap KPU. Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan sejumlah pejabat teras Poldasu yang hadir di situ, turut mendinginkan protes tim JR-Ance.
“Pak KPU, saya sudah coba hubungi Pak JR tetapi belum diangkat. Saya punya pendapat, bisa tidak kalau surat ini tidak kami teken? Bisa nggak putusan ini tidak kami terima?” ujar Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan JR Ance, Ronald Naibaho yang turut hadir hari itu.
Menjawab ini, Benget menjelaskan bahwa yang namanya serah terima harus ada tanda tangan dari pihak yang menerima. Begitupun kalau pihak JR menolak, pihaknya tetap akan menuangkan penolakan tersebut ke dalam berita acara. “Coba dikroscek dulu. Tadi bapak bacakan di situ meleges ijazah, tapi yang tertuang meleges fotokopi ijazah. Coba bapak baca lagi,” timpal Ance seraya meminta staf KPU membaca ulang berita acara tersebut. “Sudah, sudah kami baca,” jawab staf KPU. Meski laga argumentasi antara Ance dan pihak KPU terus berlangsung, akhirnya pihak JR tetap tak bersedia menandatangani berita acara tersebut.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos sesuai berita acara KPU Sumut No:95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumut, ada empat poin yang tertuang di situ. Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Kedua bahwa berdasarkan lampiran Tanda Terima Khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018. Ketiga berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, legalisir ulang fotocopi Ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018. Poin keempat bahwa berdasarkan angka 3 tersebut, maka Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan TMS sebagai peserta Pilgubsu 2018.
Dengan demikian, Pilgubsu edisi kali ini hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). (prn/adz)