30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Langkat Sapa Masyarakat Melalui Saluran Radio

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat menyapa masyarakat sekaligus melakukan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Menyapa. Program Jaksa Menyapa yang dilakukan Kejari Langkat dilakukan melalui saluran Radio Perkara 99.6 FM, Rabu (15/3/2023).

“Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam Program Jaksa Menyapa yakni, Aryanvi Kantha Diprama selaku Kasubsi A Intelijen dan David Ricardo Simamora selaku Pelaksana Harian Kasubsi Penuntutan Pidana Umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, tema yang disampaikan narasumber Kejari Langkat dalam Program Jaksa Menyapa yakni, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan aplikasi e-tamu di Kejari Langkat. Tujuan Program Jaksa Menyapa, kata dia, untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mengenalkan dan memahami hukum, khususnya terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif merupakan penyelesaian perkara yang mengedepankan pengembalian keadaan seperti semula, yang didasarkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, mengingat nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat Indonesia dan kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah,” ujar dia.

Dia mengajak masyarakat untuk dapat memahami bahwa dapat atau tidak suatu perkara dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorarif yang bergantung pada hasil mediasi antara pelaku dan korban. “Jaksa hanya sebagai fasilitator saja, sehingga apabila salah satu pihak baik pelaku atau korban tidak menghendaki adanya perdamaian, maka perkara tersebut akan diproses ke tahap selanjutnya” seru dia.

Sabri menjelaskan, tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Karena ada syarat-syarat yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu, pelaku tidak pernah dijatuhi pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000,” urai dia.

Syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif ini penting diketahui masyarakat luas. Alasannya, agar masyarakat tidak berpikir bahwa semua perkara dapat dihentikan penuntutannya, melainkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur.

Pada 2022, Kejari Langkat telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif terhadap 23 perkara. Atas hal ini, Kejari Langkat pun mendapat penghargaan juara 2 nasional sebagai kejari dengan jumlah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif terbanyak.

Kejari Langkah juga menerapkan aplikasi e-tamu kepada pengunjung yang datang. Dia menjelaskan, aplikasi tersebut adalah kebijakan dari Kejaksaan Agung kepada seluruh jajarannya dengan tujuan untuk mendata setiap tamu yang datang, sebagai bentuk keterbukaan institusi Kejaksaan.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke Kejari Langkat untuk mendukung penerapan aplikasi tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Walaupun beberapa masyarakat menilai bahwa prosedur tersebut terkesan menghambat, tetapi tujuan dari aplikasi tersebut adalah bentuk keterbukaan Kejaksaan Negeri Langkat kepada publik dan pimpinan karena dapat dimonitor oleh pimpinan pusat,” kata dia seraya mengajak seluruh masyarakat mengenali hukum dan mejauhi hukuman demi mewujudkan ketentraman serta ketertiban di Kabupaten Langkat.

Program Jaksa Menyapa ini adalah wujud nyata Korps Adhyaksa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jaksa menyapa dan menjawab masyarakat secara langsung apapun yang diinginkan atau diketahui masyarakat tentang seputar hukum.

“Kami tidak hanya ada menjalankan tugas dan fungsi di kantor tapi juga harus hadir di tengah masyarakat melalui Om Jak di pasar-pasar, tempat keramaian, termasuk juga di radio. Kami hadir untuk menyapa seluruh masyarakat luas. Ini produk intelijen kejaksaan yang tujuannya publikasi seputar hukum kepada masyarakat, guna memudahkan masyarakat berinteraksi langsung kepada jaksa,” kata dia.

Tema dalam jaksa menyapa terkait restoratif justice sangat perlu secara terus menerus dipublikasikan, agar masyarakat lebih memahami apa saja syarat dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Dengan pengetahuan masyarakat secara yuridis, dapat memudahkan seluruh pihak untuk mengawal penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice.

Dalam jaksa menyapa, juga disosialisasikan program E-Tamu yang ada di Kejari Langkat. Para tamu harus mengikuti prosedur bertamu sebagaimana aturan yang diterapkan.

Adalah aturan yang berasal dari Kejaksaan Agung. “E-Tamu adalah integrasi dengan ruang yang ada, dan sebelumnya yaitu Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di mana tamu harus diarahkan ke ruang PTSP untuk selanjutnya dilakukan pendataan secara digital melalui E Tamu. Ini penting kami sosialisasikan karena ini untuk tujuan bersama termasuk bermanfaat sekali untuk pimpinan di pusat dan masyarakat secara luas. Karena dengan ada program E Tamu, pimpinan di pusat dan seluruh pihak dapat mengawal dan memonitor tamu-tamu yang datang ke kejaksaan. Tentunya tamu-tamu yang datang akan terdata secara digital dan tersimpan sepanjang waktu, efisien dan efektif serta terukur kepentingannya ketika ingin bertamu. Ini salah satu wujud transparansi Kejaksaan, apalagi saat ini era digitalisasi yang membutuhkan kecepatan informasi dan memaksimalkan pekerjaan serba teknologi, juga suatu waktu data akan diperlukan karena sudah tersimpan dengan jejak digital. Oleh karenanya kami butuh dukungan seluruh pihak termasuk tamu-tamu yang akan mengunjugi Kejaksaan Negeri Langkat,” pungkasnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat menyapa masyarakat sekaligus melakukan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Menyapa. Program Jaksa Menyapa yang dilakukan Kejari Langkat dilakukan melalui saluran Radio Perkara 99.6 FM, Rabu (15/3/2023).

“Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam Program Jaksa Menyapa yakni, Aryanvi Kantha Diprama selaku Kasubsi A Intelijen dan David Ricardo Simamora selaku Pelaksana Harian Kasubsi Penuntutan Pidana Umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, tema yang disampaikan narasumber Kejari Langkat dalam Program Jaksa Menyapa yakni, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan aplikasi e-tamu di Kejari Langkat. Tujuan Program Jaksa Menyapa, kata dia, untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mengenalkan dan memahami hukum, khususnya terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif merupakan penyelesaian perkara yang mengedepankan pengembalian keadaan seperti semula, yang didasarkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, mengingat nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat Indonesia dan kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah,” ujar dia.

Dia mengajak masyarakat untuk dapat memahami bahwa dapat atau tidak suatu perkara dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorarif yang bergantung pada hasil mediasi antara pelaku dan korban. “Jaksa hanya sebagai fasilitator saja, sehingga apabila salah satu pihak baik pelaku atau korban tidak menghendaki adanya perdamaian, maka perkara tersebut akan diproses ke tahap selanjutnya” seru dia.

Sabri menjelaskan, tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Karena ada syarat-syarat yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu, pelaku tidak pernah dijatuhi pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000,” urai dia.

Syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif ini penting diketahui masyarakat luas. Alasannya, agar masyarakat tidak berpikir bahwa semua perkara dapat dihentikan penuntutannya, melainkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur.

Pada 2022, Kejari Langkat telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif terhadap 23 perkara. Atas hal ini, Kejari Langkat pun mendapat penghargaan juara 2 nasional sebagai kejari dengan jumlah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif terbanyak.

Kejari Langkah juga menerapkan aplikasi e-tamu kepada pengunjung yang datang. Dia menjelaskan, aplikasi tersebut adalah kebijakan dari Kejaksaan Agung kepada seluruh jajarannya dengan tujuan untuk mendata setiap tamu yang datang, sebagai bentuk keterbukaan institusi Kejaksaan.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke Kejari Langkat untuk mendukung penerapan aplikasi tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Walaupun beberapa masyarakat menilai bahwa prosedur tersebut terkesan menghambat, tetapi tujuan dari aplikasi tersebut adalah bentuk keterbukaan Kejaksaan Negeri Langkat kepada publik dan pimpinan karena dapat dimonitor oleh pimpinan pusat,” kata dia seraya mengajak seluruh masyarakat mengenali hukum dan mejauhi hukuman demi mewujudkan ketentraman serta ketertiban di Kabupaten Langkat.

Program Jaksa Menyapa ini adalah wujud nyata Korps Adhyaksa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jaksa menyapa dan menjawab masyarakat secara langsung apapun yang diinginkan atau diketahui masyarakat tentang seputar hukum.

“Kami tidak hanya ada menjalankan tugas dan fungsi di kantor tapi juga harus hadir di tengah masyarakat melalui Om Jak di pasar-pasar, tempat keramaian, termasuk juga di radio. Kami hadir untuk menyapa seluruh masyarakat luas. Ini produk intelijen kejaksaan yang tujuannya publikasi seputar hukum kepada masyarakat, guna memudahkan masyarakat berinteraksi langsung kepada jaksa,” kata dia.

Tema dalam jaksa menyapa terkait restoratif justice sangat perlu secara terus menerus dipublikasikan, agar masyarakat lebih memahami apa saja syarat dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Dengan pengetahuan masyarakat secara yuridis, dapat memudahkan seluruh pihak untuk mengawal penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice.

Dalam jaksa menyapa, juga disosialisasikan program E-Tamu yang ada di Kejari Langkat. Para tamu harus mengikuti prosedur bertamu sebagaimana aturan yang diterapkan.

Adalah aturan yang berasal dari Kejaksaan Agung. “E-Tamu adalah integrasi dengan ruang yang ada, dan sebelumnya yaitu Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di mana tamu harus diarahkan ke ruang PTSP untuk selanjutnya dilakukan pendataan secara digital melalui E Tamu. Ini penting kami sosialisasikan karena ini untuk tujuan bersama termasuk bermanfaat sekali untuk pimpinan di pusat dan masyarakat secara luas. Karena dengan ada program E Tamu, pimpinan di pusat dan seluruh pihak dapat mengawal dan memonitor tamu-tamu yang datang ke kejaksaan. Tentunya tamu-tamu yang datang akan terdata secara digital dan tersimpan sepanjang waktu, efisien dan efektif serta terukur kepentingannya ketika ingin bertamu. Ini salah satu wujud transparansi Kejaksaan, apalagi saat ini era digitalisasi yang membutuhkan kecepatan informasi dan memaksimalkan pekerjaan serba teknologi, juga suatu waktu data akan diperlukan karena sudah tersimpan dengan jejak digital. Oleh karenanya kami butuh dukungan seluruh pihak termasuk tamu-tamu yang akan mengunjugi Kejaksaan Negeri Langkat,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/