30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

F.SPTI-K.SPSI Langkat Datangi Kantor Bupati, Minta Ganti Kadis Tenaga Kerja

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI)-Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat, mendatangi kantor Bupati Langkat, Kamis (17/3).

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring, dihadapan ratusan kader, anggota dan pengurus PUK K-SPSI seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat, meminta dengan tegas agar Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, segera mengganti Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Langkat, karena dinilai mengambil keputusan sepihak dalam penetapan F-SPTI-SPSI.

Didampingi Sekretaris DPC F-SPTI-SPSI Kab Langkat Syafril SH dan Ucok BL, Sejarahta menilai, organisasi pekerja yang resmi dan terdaftar serta diakui oleh negara melalui Kementerian Tenaga Kerja RI, malah ditolak oleh Disnaker Langkat.

“Surat dan administrasi yang sah dan sesuai dengan UU berlaku di Republik Indonesia, ditolak untuk dicatatkan di Disnaker Langkat sebagai organisasi profesi pekerja yang sah. Kami minta kebenaran ditegakkan, kalau permohonan kami ini dan organisaai kita tidak segera dicatatkan di Disnaker Langkat, kami akan menerjunkan 30 ribu anggota dari DPC F.SPTI-K.SPSI seluruh Provinsi Sumut ke Kabupaten Langkat,” ujar Sejarahta. Sementara itu, Sekretaris F-SPTI-SPSI Langkat Syafril SH, meminta Pemkab Langkat untuk membekukan administrasi yang salah.

“Organisasi pekerja F.SPTI-K.SPSI kami telah resmi tercatat di Depnaker RI No.01.11/OP/BW/BWH/VIII/1993 dan telah memiliki SK

MENAKER RI.No.KEP.366/MEN/1993. Selain itu Anggota Federasi SPTI telah terdaftar di Kepmenkumham Nomor AHU-0000673.AH.0108 Tahun 2017 tertanggal 08 Desember 2017,” jelas Syafril.

Aksi damai organisasi pekerja ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB secara konvoi dari Kantor DPC F.SPTI-K.SPSI Kab Langkat, Jln Proklamasi menuju Kantor Bupati Langkat.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin, saat menerima kehadiran pengurus F-SPTI- K.SPSI mengatakan, pihaknya akan membantu menyelesaikan kisruh organisasi pekerja ini.

“Kami siap memfasilitasi serikat pekerja ini, untuk selanjutnya akan mempertanyakan langsung ke Kementerian terkait keabsahan kepengurusannya,” ujar Ondim sapaan akrab Syah Afandin.

Dia pun meminta, Disnaker Langkat turut serta dalam menyelesaikan serikat pekerja ini. “Senin (21/3) nanti, saya minta Disnaker Langkat ikut serta ke Jakarta menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.(mag-2/ram)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI)-Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat, mendatangi kantor Bupati Langkat, Kamis (17/3).

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring, dihadapan ratusan kader, anggota dan pengurus PUK K-SPSI seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat, meminta dengan tegas agar Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, segera mengganti Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Langkat, karena dinilai mengambil keputusan sepihak dalam penetapan F-SPTI-SPSI.

Didampingi Sekretaris DPC F-SPTI-SPSI Kab Langkat Syafril SH dan Ucok BL, Sejarahta menilai, organisasi pekerja yang resmi dan terdaftar serta diakui oleh negara melalui Kementerian Tenaga Kerja RI, malah ditolak oleh Disnaker Langkat.

“Surat dan administrasi yang sah dan sesuai dengan UU berlaku di Republik Indonesia, ditolak untuk dicatatkan di Disnaker Langkat sebagai organisasi profesi pekerja yang sah. Kami minta kebenaran ditegakkan, kalau permohonan kami ini dan organisaai kita tidak segera dicatatkan di Disnaker Langkat, kami akan menerjunkan 30 ribu anggota dari DPC F.SPTI-K.SPSI seluruh Provinsi Sumut ke Kabupaten Langkat,” ujar Sejarahta. Sementara itu, Sekretaris F-SPTI-SPSI Langkat Syafril SH, meminta Pemkab Langkat untuk membekukan administrasi yang salah.

“Organisasi pekerja F.SPTI-K.SPSI kami telah resmi tercatat di Depnaker RI No.01.11/OP/BW/BWH/VIII/1993 dan telah memiliki SK

MENAKER RI.No.KEP.366/MEN/1993. Selain itu Anggota Federasi SPTI telah terdaftar di Kepmenkumham Nomor AHU-0000673.AH.0108 Tahun 2017 tertanggal 08 Desember 2017,” jelas Syafril.

Aksi damai organisasi pekerja ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB secara konvoi dari Kantor DPC F.SPTI-K.SPSI Kab Langkat, Jln Proklamasi menuju Kantor Bupati Langkat.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin, saat menerima kehadiran pengurus F-SPTI- K.SPSI mengatakan, pihaknya akan membantu menyelesaikan kisruh organisasi pekerja ini.

“Kami siap memfasilitasi serikat pekerja ini, untuk selanjutnya akan mempertanyakan langsung ke Kementerian terkait keabsahan kepengurusannya,” ujar Ondim sapaan akrab Syah Afandin.

Dia pun meminta, Disnaker Langkat turut serta dalam menyelesaikan serikat pekerja ini. “Senin (21/3) nanti, saya minta Disnaker Langkat ikut serta ke Jakarta menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.(mag-2/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/