HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus mengelus dada. Pasalnya, hingga memasuki Triwulan Kedua tahun 2021, mereka belum gajian. Alasannya, Peraturan Bupati (Perbup) Humbang Hasundutan (Humbahas) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 belum ditandatangani bupati, Dosmar Banjarnahor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan Elson Sihotang, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan masalah tersebut. “ Ya, mereka belum gajian,” kata Elson melalui sambungan telepon, Kamis (15/4).
Dikatakan Elson, sudah tiga bulan memang kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan kehormatan BPD belum dapat dicairkan. Yang biasanya pencairan itu diambil dari ADD dan DD.
Belum bisa dicairkannya ADD dan DD tersebut, jelas Elson, dikarenakan Perbup tentang ADD dan DD tahun anggaran 2021 belum ditandatangani bupati, Dosmar Banjarnahor.
“Ini karena Perbupnya belum diselesaikan atau belum ditandatangani, karena masih di Hukor,” jelas Elson.
Sementara, jelasnya lagi, pihaknya sudah membuat rancangan isi dari Perbup tersebut untuk menjadi acuan pencairan ADD dan DD.
“Kita sudah membuat rancangannya, selanjutnya ke Hukor baru ke Bupati,” ujarnya.
Disinggung, apakah pihaknya sudah menanyakan kembali terkait rancangan Perbup tersebut ke Bagian Hukor Sekretariat Daerah, Elson mengaku bukan lagi urusan pihaknya. “Bukan aku yang nanya ke situ. Enggak ada hak nanya, itu kita serahkan ke Hukor. Karena, sudah sampai ke bupati baru diekseminasi oleh Hukor,” ucapnya sembari menutup konfirmasi.
Sementara, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Maradu Napitupulu menjelaskan, ada sebanyak Rp176.101.397.300,00 diposkan dalam bentuk belanja transfer untuk alokasi dana desa. Dari dana itu, dia mengaku, itu langsung dikirim ke rekening masing-masing desa. Setelah, Dinas PMDP2A melengkapi aturan Perbub tentang besaran dan rincian masing-masing dana desa.
“ Bisa saja kenapa belum gajian, belum ditetapkan atau di Perbupkan. Bisa masih proses aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah. Tapi realisasinya, coba tanyalah kedinas terkait,” kata Maradu saat disambangi dikantornya.
Sebelumnya, sebanyak 153 kepala desa di 10 Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan bersama perangkat hingga BPD, belum gajian yang diambil dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
“Kawan-kawan kades dan para perangkat desa sebenarnya sudah gelisah dengan situasi ini,” tutur salah seorang yang enggan namanya disebutkan.
Dia menuturkan, jika Peraturan Bupati itu juga belum keluar, maka sebanyak 153 kepala desa, perangkat dan BPD tidak dapat gajian. Bahkan, program pembangunan yang bersumber dari dana desa di desa pun tak bisa jalan.
Sementara, menurut dia, konsep Peraturan Bupati berasal dari Dinas PMDP2A. “ Jadi, mudah-mudahaan lae, didengar Bapak Bupati,” harap seorang tersebut. (des)