KARO- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, kembali menunjukkan kinerja buruk. Hal ini terbukti, Dinas Perhubungan melanggar peraturan daerah (perda) tentang perparkiran.
Hal ini terungkap saat protes sejumlah wisatawan yang berkunjung ke dataran tinggi Karo, khususnya Kota Berastagi. Tindakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), yang mengutip parkir di sejumlah objek wisata, sebelum meninggalkan daerah tujuan wisata (DTW) dianggap bukan hal lajim.
“Belum berhenti, kendaraan langsung distop dan dimintai biaya parkir. Padahal setahu saya, ketika hendak berangkatlah baru uang parkir dikutip. Aneh juga memang sekarang peraturan di Tanah Karo ini. Padahal saya sudah sering membawa wisatawan kemari,” ujar A Sembiring, pengemudi angkutan umum (carteran, Red) asal Deliserdang.
Dalam Perda Karo No 05 tahun 2012, pasal 41 dan 42 jelas tertulis lokasi yang dikenakan bea parkir. Dalam perda itu kawasan yang dikenakan bea parkir yang tidak termasuk lokasi yang disediakan, dimiliki, atau dikelola Pemda Karo. Hal ini bisa dilihat di kawasan jalan di seputaran puncak Bukit Gundaling. Kawasan Jalan Veteran Berastagi, kawasan pasar tradisional Losd Pancur Batu, dan sejumlah tempat lain di seputaran Kota Kabanjahe.
Kadis Perhubungan Karo, Drs Jamin Ginting mengatakan anggotanya tidak ada yang diarahkan melakukan hal tersebut. “Banyak petugas parkir liar saat ini yang memanfaatkan situasi. Masalah ini sudah saya laporkan ke pihak berwajib,” katanya. Dua juga menyebutkan seluruh pengelolaan parkir tidak ada di sub kan kepada rekanan. (wan)